PPK Dapat Bimbingan Jelang Coklit Pilkada

PPK Dapat Bimbingan Jelang Coklit Pilkada

KPU Lamsel Libatkan Disdukcapil dan Bawaslu

NATAR - Menjelang pencocokan dan penelitian data pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan pada 15 Juli - 31 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberi bimbingan teknis (Bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Hotel Bandara Syariah, Kecamatan Natar, Kamis (9/7). KPU Lamsel tak sendirian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan turut terlibat membimbing Ketua PPK dan anggota PKK divisi data se kabupaten ini. Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi, Asma Emilia S.E. mengatakan Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman terkait teknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan coklit kepada penyelenggara Ad hoc secara berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga PPDP yang akan bertugas mulai tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020. “Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pelaksanan Pencocokan dan Penelitian sehingga KPU Kab. Lampung Selatan melaksanakan bimtek PPK terkait teknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan coklit kepada Penyelenggara Ad hoc secara berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga PPDP yang akan bertugas mulai tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 . Peserta bimtek terdiri dari ketua PPK dan anggota PPK Divisi Data, selanjutnya PPK akan mendapatkan materi dari beberapa narasumber yaitu KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Kab. Lampung Selatan dan Disdukcapil Kab. Lampung Selatan” kata Asma. Anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, M.Pd.I,  menjelaskan tentang pemutakhiran data pemilih, mencakup syarat pemilih, jenis-jenis formulir yang digunakan hingga proses coklit yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Ia berharap dengan mengikuti bimtek ini, PPK terutama divisi mutarlih dapat meneruskan informasi ke PPS dan PPDP secara berjenjang. “PPK harus mengetahui tentang  jenis jenis formulir, kelengkapan PPDP sehingga dapat meneruskan kepada PPS dan PPDP secara berjenjang, dan yang terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalan tugas” ujarnya Kordiv. Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat menyampaikan hal hal yang perlu diperhatikan Oleh PPK dalam pelaksanaan coklit oleh PPDP yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 harus sesuai aturan yang yang ada di dalam PKPU. “ PPK, PPS maupun PPDP dalam menjalankan tugas Harus sesuai aturan yang di dalam PKPU, jangan kemudian membuat aturan sendiri, atau membuat kesepakatan sendiri yang kesepakatan itu malah bertentangan dengan PKPU” ujarnya. Lalu apa peranan Disdukcapil dalam hal ini? Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipi (Disdukcapill) Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Edi Firnandi, M.Si mengatakan, peranan OPD yang dipimpinnya ialah membantu KPU terkait data pemilih. Sebab nantinya Coklit dapat membantu Disdukcapil agar data kependudukan di Lampung Selatan lebih akurat dan valid. “ kami dari disdukcapil dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 membantu KPU dalam hal data pemilih, dan mudah mudahan dengan pelaksanaan coklit nanti, data yang didapatkan oleh petugas PPDP dapat membantu disdukcapil  agar data yang didapatkan lebih akurat dan valid” pungkasnya. (red)

Sumber: