Pendapatan Daerah Terjun Bebas
KALIANDA – Sektor pendapatan daerah dimasa pandemi covid-19 dipastikan terjun bebas. Sebab, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak di sejumlah sektor. Hal ini tentu sangat besar pengaruhnya di lingkungan pemerintah daerah. Seperti Pemkab Lampung Selatan yang saat ini bersiap menyusun rancangan APBD-Perubahan di masa pandemi corona. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos., MM tidak menampik hal tersebut. Dia memastikan, pada tahun ini sejumlah target pendapatan daerah di beberapa sektor bakal anjlok. Namun, dia belum bisa memastikan angka penurunan pendapatan daerah dari masing-masing sektor. “Ya jelas tidak tercapai targetnya. Apalagi, di sektor yang memang ada relaksasi atau kebijakan aturan pusat,” ungkap Thamrin via telepon, Kamis (9/7) kemarin. Anjloknya pendapatan daerah di sektor pajak, imbuhnya, yang sudah nampak jelas adalah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terlebih, pada tahun ini tarif PBB dibawah nominal ketetapan Rp30.000 dibebaskan. “Ya, jadi sudah berapa SPPT yang bebas PBB karena masa pandemi ini. Belum lagi, dari sektor pajak dan retribusi lainnya yang memberikan kelonggaran atau stimulus bebas denda dan semacamnya,” imbuhnya. Dia menerangkan, pembebasan PBB bagi nominal tertentu itu hanya diberlakukan pada masa pandemi covid-19. Hal ini, merupakan kebijakan pimpinan guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. “Karena memang semua masyarakat sedang mengalami musibah dan kesulitan. Daya beli berkurang karena wabah penyakit ini. Maka, kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu. Apabila kondisi sudah normal maka tetap berjalan seperti biasa lagi,” terangnya. Masih kata Thamrin, pihaknya belum bisa bicara angka pasti penurunan nilai target pendapatan daerah di situasi wabah penyakit ini. Namun, hal itu bakal diketahui dalam penyusunan APBD-Perubahan tahun 2020. “Belum tahu pasti berapa angkanya. Yang jelas ada penurunan pendapatan daerah karena yang saya jelaskan tadi. Nanti saya kira akan kita ketahui dalam penyusunan APBD-P. Sekarang sedang digeber untuk segera kita bahas,” pungkasnya. Namun sayangnya, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPRD Lampung Selatan, Sastra belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Dihubungi via telepon dan pesan singkat tidak merespons. Rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dengan tarif pajak sebesar Rp 30.000 akan berdampak menurunnya ketetapan pajak. Seperti di wilayah Kecamatan Sragi, dimana ketetapan pajak ditahun sebelumnya mencapai Rp 500 juta diperkirakan akan menurun hingga diatas 50 persen. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Pelakasana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Kecamatan Sragi- Ketepang Sri Eliyati, ketika menghadiri sosialisasi pajak di Desa Marga Jasa, Kamis (9/7). Eliyati mengatakan, pada tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kecamatan Sragi tak jauh dari tahun 2019 lalu. Yaitu, sekitar 14 ribu lembar SPPT dengan ketetapan pajan mencapai Rp 500 juta. Namun dengan adanya rencana pembebasan pajak tersebut ketetapan pajak di wilayah Sragi akan mengalami penurunan diatas 50 persen. “Yang pasti ada penurunan jika ada pembesaan pajak dengan tarif Rp 30.000. Diperkirakan diatas 50 peresen,” ujar Sri Eliyati memberikan keterangan kepada Radar Lamsel disela kegiatan sosialisasi tersebut. Eli mengungkapkan, penurunan ketetapan pajak terebut terjadi lantaran sebagian besar SPPT pajak di Kecamatan Sragi memilik tarif pajak sebesar Rp 30.000. “Rata-rata SPPT tarif pajaknya Rp 30.000 biasanya lahan pekarangan. Meski pun Sragi memiliki lahan persawahan yang luas, namun masih bannyak juga lahan persawahan yang belum terdaftar wajib pajak,” terangnya. Penurunan ketetapan pajak tersebut juga diamini oleh Kepala Desa Margajasa Alek Sansu, dimana ketetapan pajak di tahun 2019 lalu mencapai Rp 50 juta. Namun pada tahun ini ketetapan pajak menurun menjadi Rp 4 juta. “Ya kalau ada keringan bebas pajak untuk yang Rp 30.000. Ketetapan pajak desa akan jauh menuruh hanya mendapat Rp 4 juta. Di Desa lain juga sama seperti itu,” terangnya. Semantara itu Plt. Camat Sragi Hipni mengharapkan meski ketetapan pajak mengalami penurunan. Namun ia berharap petugas penarikan pajak tetap mengoptimalkan penagihan pajak. “Kami tetap optimis penarikan pajak akan mencapai 100 persen, walaupun ketetapan pajaknya sudah menurun. Untuk itu harapan kita petugas penarikan pajak tetap semangat dalam melakukan penagihan,”harapnya. Diketahui, Pemkab Lampung Selatan mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 sebesar Rp334 Miliar lebih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibanding tahun 2019 sebesar Rp276 Miliar lebih. Sumber-sumber PAD yang diproyeksikan pada 2020 diantaranya yakni pajak daerah sebesar Rp187,6 miliar, retribusi Rp25,3 miliar, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan Rp8 miliar dan PAD yang sah Rp113 miliar. Target realisasi sektor pajak dan retribusi pada tahun 2020 naik sebesar Rp49 miliar menjadi Rp 187.604.079.999. Padahal, realisasi PAD pada tahun 2019 hanya mampu diangka Rp117.853.960.383,64 atau 85,14 persen dari target yang dipatok sebesar Rp138.430.000.000. Diberitakan sebelumnya, ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan dengan nominal ketetapan pajak sebesar Rp 30.000 ditarik kembali oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Kecamatan Palas. Penarikan ribuan SPPT pajak tersebut dilakukan menyusul adanya rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang akan menggratiskan tarif pajak dengan nominal Rp 30.000. Kepala UPT Pelayan Pajak Kecamatan Palas-Way Panji Rusli mengatakan, penarikan dilakukan karena adanya rencana pemerintah untuk menggratiskan tarif pajak yang memiliki ketetapan pajak Rp 30.000. “Iya SPPT khusus yang memiliki ketetapan terendah sebesar Rp 30.000 mulai kita tarik lagi dari desa. Karena tarif sebesar Rp 30 ribu pada tahun ini akan digratiskan oleh pemerintah,” ujar Rusli memberikan ketarangan kepada Radar Lamsel, Rabu (8/7). (idh)
Sumber: