Akses Jalan Sari Ringgung Tunggu Putusan Pengadilan

Akses Jalan Sari Ringgung Tunggu Putusan Pengadilan

Pemkab Beri Solusi Pihak Terkait Hibahkan Tanah Untuk Akses Jalan

GEDONGTATAAN - Puluhan masyarakat dan pedagang di Dusun Ringgung RT 002 RW 001 Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Pesawaran pada Rabu (8/7) yang meminta pembukaan akses jalan menuju pantai sari ringgung kembali menelan kekecewaan.
Pasalnya, masyarakat dan pedagang tersebut kecewa lantaran merasa upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran kepada kedua belah pihak untuk membuka kembali akses jalan seperti semula dari Dusun Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan dari pihak Anton selaku pemilik akses jalan tersebut tidak memenuhi harapan mereka.
Salah satu warga yang berdagang di tempat wisata Pantai Sari Ringgung, War mengatakan, upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak dikatakannya gagal karena akses jalan belum bisa dibuka normal seperti semula.
\"Memang untuk akses jalan setapak sudah dibuka, tetapi hanya untuk melintas motor saja, itupun kita bisa saja jatuh kelaut dan membahayakan keselamatan kami. Jadi upaya Pemerintah memfasilitasi kedua belah pihak hari ini gagal, karena pihak Anton belum terketuk hatinya untuk membuka akses jalan seperti semula,\" ujar War seusai menghadiri mediasi yang dilakukan di Aula Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/7).
Lebih lanjut, War menambahkan seraya hampir putus asa, karena sebagai masyarakat kecil, pihaknya merasa tidak ada yang membantu mereka terkait pembukaan akses jalan agar mereka bisa mencari rezeki untuk melakukan aktifitas seperti semula.
\"Kami sebagai masyarakat kecil akan terus berjuang, tergantung dengan kaki kami melangkah dan meminta kepada Tuhan agar kami benar-benar di bawa kepada orang-orang yang membela keadilan terhadap kami. Kami tidak meminta tanah, tetapi kami hanya meminta akses jalan itu dibuka seperti semula untuk mencari rezeki,\" ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Ir. Kesuma Dewangsa mengatakan, pemerintah daerah memberikan wacana kepada masing-masing pihak untuk menyerahkan tanah secara hibah yang dilalui jalan tersebut kepada pemerintah daerah agar bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk semua pelaku usaha maupun masyarakat.
\"Pihak dari Sari Ringgung bersedia menghibahkan tanahnya, tetapi dari pihak pak Anton tetap ingin menghormati proses hukum, dan mereka meminta persoalan ini diserahkan kepada hukum. Apapun keputusan hukum nantinya, mereka akan menerima dan menyerahkan jalan ini. Artinya, nanti setelah ada keputusan dari pengadilan. Hari ini mediasi terakhir kedua belah pihak dan tidak perlu dimediasi lagi karena telah diserahkan ke pihak pengadilan, biarkan pengadilan yang menentukan,\" pungkasnya.
Dilain pihak, Direktur Utama Pantai Sari Ringgung, Andri Surya Praja menegaskan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat dan pedagang di Dusun Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan di depan gedung DPRD Kabupaten Pesawaran tidak ada hubungannya dengan pihak Sari Ringgung.
\"Kami tegaskan sekali lagi, dalam aksi kemarin (demo,red) tidak ada sangkut paut dengan Sari Ringgung, karena Sari Ringgung juga adalah korban, karena awal pertama kali kita yang dirubuhin duluan pagarnya dan kami tidak ada masalah dengan pak anton,\" ujar Andri Surya Praja di depan Gedung Pemkab Pesawaran sesuai melakukan mediasi, Kamis (9/7).
Menurutnya, ada dua subjek permasalahan persengketaan tanah di daerah tersebut, sehingga mengakibatkan masyarakat bergerak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pesawaran terkait penutupan akses jalan di Dusun Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan.
\"Ada dua subjek permasalahan, kami bersengketa dengan Suheri, Anton bersengketa dengan masyarakat dan kami yang membangun jalan. Sari Ringgung mendukung masyarakat silahkan berusaha disana, karena tujuan dari Sari Ringgung membuka lapangan kerja seluas luasnya. Terkait aksi kemarin kami tegaskan Sari Ringgung tidak ada, karena disini kita juga korban,\" ucapnya.
Dijelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran oleh kedua belah pihak, pihak Sari Ringgung secara notaris telah memberikan hibah tanah untuk jalan umum dan siap menjalankan jika ada kekurangan yang diperlukan.
\"Hasil mediasi hari ini adalah, kami dari pihak Sari Ringgung telah menghibahkan tanah kami secara notaris untuk jalan umum, intisari dari mediasi hari ini kami kurang begitu jelas. Karena selama ini kami sangat kooperatif terhadap pemerintah dan apapun hasilnya kami menerima hasil mediasi hari ini dan ketika ada kekurangan kami siap menjalankanya dan kapanpun juga,\" tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pesawaran M.Nasir menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan jika kedua belah pihak menempuh jalur hukum. Namun yang terpenting, akses jalan bagi masyarakat harus tetap dibuka
\"Apapun itu silahkan kalau mau menempuh proses hukum. Tapi akses jalan masyarakat harus dibuka. Jadi saya gak setuju kalau keputusan akses jalan tetap ditutup sambil menunggu proses hukum. Apapun saya pertaruhkan kalau melihat rakyat saya lapar,\" tegasnya.
Apalagi, lanjut M. Nasir, selama masa pandemi covid-19, masyarakat sudah mengalami kesulitan. Dan dengan persoalan ini para pedagang di Sari Ringgung yang menggantungkan hidupnya  semakin sulit.
\"Adanya covid-19 saja sudah sulit, diperparah dengan adanya persoalan ini. Apalagi dilakukan oleh oknum dan pribadi bukan orang Pesawaran. Saya minta semua pihak lebih melihat kepentingan masyarakat. Jangan sampai merusak tatanan kepariwisataan. Harusnya kita mendukung berkembangnya pariwisata di Lampung khususnya di Pesawaran,\" singkatnya. (eggy/esn)

Sumber: