Sengketa Akses Pantai Sari Ringgung, Pihak Anton Siap Mediasi Terbuka

Sengketa Akses Pantai Sari Ringgung, Pihak Anton Siap Mediasi Terbuka

GEDONGTATAAN - Permasalahan pemblokiran jalan menuju pantai wisata Sari Ringgung mulai menemui titik terang.
Sebab, pihak Anton bersedia bertemu secara terbuka dengan pihak Sari Ringgung guna menyelesaikan masalah pedagang yang merasa merugi karena pagar yang menutupi akses jalan wisatawan dengan difasilitasi DPRD Kabupaten Pesawaran.
\"Kalau menutup akses, saya rasa tidak begitu, karena kami masih memberikan ruang untuk sepeda motor untuk bisa berwisata di Sari Ringgung,\" ungkap Prabu Bungaran selaku pengacara Anton saat dihubungi, Minggu, (12/7).
Sementara, terkait tudingan pihaknya melakukan pengerusakan aset negara yakni membangun pagar beton di atas jalan yang dibangun menggunakan anggaran APBD, pihaknya pun mempertanyakan mengapa Pemda Kabupaten Pesawaran keliru dalam hal membangun jalan di atas tanah orang lain.
\"Yang mana (Tanah Milik Anton, red) sampai saat ini dipakai untuk kepentingan bisnis pantai Sari Ringgung, dan itu belum ada pelepasan hak dan pemecahan dari SHM nomor 34 dan nomor 35 tahun 1981,\"ucapnya.
Terlebih, lanjut Prabu akses jalan (milik Anton) dipakai untuk kepentingan bisnis oleh pantai Sari Ringgung.
\"Bahwa setiap orang bahkan kendaraan yang melintas dipungut biaya masuk oleh pihak pengelola wisata Sari Ringgung. Bahkan, tanah dan jalan itu diklaim milik Sari Ringgung dengan terbitnya sertifikat nomor 0626 dan nomor 0627 pada 2016 lalu,\"jelasnya.
Menurut Prabu, Surat dan keterangan untuk pendaftaran tanah tersebut telah kami laporkan ke Polda Lampung dengan pasal 263 dan 266. Dan mengenai tentang jarak 100 meter dari bibir pantai yakni garis sempadan pantai itu sah, untuk diterbitkan sertifikat (memiliki sertifikat tanah).
\"Kami bisa jelaskan ke DPRD bila dibutuhkan, dan kami akan ceritakan dari awal sampai terjadi aksi pedagang kemarin,\"imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Pesawaran meminta agar Pemerintah Daerah membongkar pagar beton yang menutup akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung. Karena dengan adanya pagar beton tersebut, dinilai telah merusak tatanan kepariwisataan dan merusak aset negara
\"Harapan kita pemerintah daerah segera membongkar ini semua dan akan kita sampaikan ke Gubernur dan Presiden, apalagi sudah merusak tatanan kepariwisataan.\"
\"Maka harapan saya bupati bisa menyelesaikan hal ini dan Negara tidak boleh tunduk terhadap pribadi pribadi, kalau kita lihat garis sempadan pantai 100 meter dan dari bibir pantai tidak boleh disertifikatkan, karena milik negara,\" kata M Nasir saat meninjau lokasi penutupan akses jalan menuju pantai Sari Ringgung, Jumat lalu. (esn)

Sumber: