Todongkan Senpi, Seorang Petani Rampas Motor Warga
GEDONGTATAAN - Seorang petani berinisial JHO (32) asal Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Lampung Barat nekat melakukan perampasan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat di dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon, Jumat (10/7). Dengan menodongkan sepucuk senjata api (Senpi) jenis revolver kepada korban, tersangka JHO (32) berhasil merampas kendaraan yang dikendarai korban saat melintas di dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon. \"Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jum\'at tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 11.00 wib di dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon. Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Personel Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan melaksanakan penyekatan di jalur keluar desa tresno maju sebanyak 3 titik guna mempersempit ruang gerak pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban,\" ujar Panit Reskrim, IPDA Sunaryo. Tidak lama berselang, setelah dilakukan penyekatan oleh Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Personel Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan, tersangka JHO (32) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti. \"Team gabungan mencurigai kendaraan Honda beat yang melintas di jalan branti raya, dusun gurunangi desa Negeri Katon, kurang lebih 6 Km dari TKP yang di kendarai oleh tersangka JHO. Selanjutnya saat di berhentikan oleh petugas tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan yang di kendarai, dan saat dilaksanakan pengegledahan badan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri,\" jelasnya. Lebih lanjut, IPDA Sunaryo menambahkan dari hasil pemeriksaan berdasarkan plat nomor Polisi BE3591RT, ada kendaraan milik warga beralamat di Dusun Sidorejo, Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon, yang diambil oleh orang tidak dikenal dengan cara ditodong dengan menggunakan senjata api kemudian membawa sepeda motor tersebut ke arah timur ke arah jalan Branti Raya. \"Dari tersangka JHO disita barang bukti berupa satu unit motor Honda beat warna putih nomor polisi BE 3591 RT berikut kunci kontak, satu lembar STNK motor Honda beat BE 3591 RT, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi, satu sarung senjata warna hitam dan satu helai penutup wajah warna hitam orange motif batik,\" ungkapnya. Untuk selanjutnya, imbuhnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut. \"Tersangka (JHO) sementara ini terancam tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,\" tandasnya. (eggy/esn)
Sumber: