Kasus Fee Proyek Lamsel Berlanjut

Kasus Fee Proyek Lamsel Berlanjut

KPK Sita Sejumlah Dokumen

KALIANDA – Kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menyentak publik, Senin (13/7) kemarin. Kedatangan lembaga antirasuah itu merupakan pengembangan dari perkara lama. Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus fee proyek yang menyeret eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan cs. Aktifitas KPK kemarin hanya menggeledah dua ruangan tempat dua ASN bekerja. Pertama, ruangan Asisten Ekobang Lamsel Hermansyah Hamidi. Ia diketahui sempat pula bertugas di Dinas PUPR Lamsel pada masa Zainudin Hasan. Ruangan berikutnya yakni Kantor Dinas PUPR Lamsel yang saat ini dipimpin Syahroni. Penyidik KPK yang berjumlah tujuh orang itu mulai menggeledah Kantor Bupati Lampung Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah kurun waktu satu jam, mereka meninggalkan Kantor Setdakab Lamsel menuju DPUPR Lamsel setelah sebelumnya menannyakan Kadis PUPR SY. Lalu 45 menit kemudian mereka (KPK.red) kembali ke kantor bupati dengan mengenakan rompi khas penyidik KPK. Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Lamsel mengawal ketat penyidik dari lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, tak satupun awak media diperkenankan masuk ke dalam kantor Pemkab Lamsel. Petugas menutup pintu utama dan melarang orang yang tidak berkepentingan masuk. Puluhan awak media tampak menunggu jalannya pemeriksaan di depan Kantor Bupati Lamsel. Sekitar pukul 17.40 WIB, para penyidik KPK yang tak lagi mengenakan rompi KPK keluar dari kantor bupati dengan kawalan ketat aparat kepolisian. Menggunakan tiga unit Innova hitam, KPK tampak membawa pergi tiga tas besar berwarna biru. Kuat dugaan itu merupakan alat bukti hasil penggeledahan, di Dinas PUPR Lamsel. Melalui keterangan pers via whatshap, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan, adanya giat penggeledahan yang dilakukan oleh jajarannya di Lamsel. Dia menjelaskan, bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel. “Sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap diantaranya adalah Zainudin Hasan dan kawan-kawan (dkk’red),” tulisnya via aplikasi pesan whatshapp. Dia menambahkan, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lamsel. “Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen2 yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena, sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait hal tersebut akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan kepada yang bersangkutan. “Apabila terdapat perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media secara resmi,” pungkasnya. Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM mengatakan, tidak mengetahui secara pasti soal kedatangan penyidik KPK ke Pemkab Lamsel. Namun, dia menduga hal tersebut kaitannya dengan perkara lama yang masih dalam tahap pengembangan. “Mungkin kaitannya dengan kasus lama. Mereka hanya meminjam ruangan saja. Penyidik KPK izin meminjam ruangan dan kami berikan ruangan Asisten Ekobang. Setelah itu saya tinggal ke ruangan untuk kembali bekerja,” kata Thamrin kepada awak media. Pihaknya, juga belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut. Bahkan, dia menyebutkan tidak ada penggeledahan hingga berkas sebagai alat bukti yang dibawa oleh penyidik KPK. “Tidak ada yang diperiksa, tidak ada juga berkas yang dibawa penyidik. Koper biru itu hanya barang-barang peralatan mereka seperti mesin tik dan semacamnya,” pungkasnya. Sebelumnya, dihari yang sama Radar Lamsel sempat berkomunikasi dengan Kepala DPUPR, Syahroni, SE, MM. Sekitar pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan menjawab pesan whatsapp jika dirinya sedang ada giat di Bandarlampung. Namun, saat dikonfirmasi terkait giat KPK di DPUPR dia tidak memberikan jawaban. Begitu juga whatsapp-nya yang berganti tanpa foto profil seperti sebelum kedatangan KPK. Terkait aktifitas KPK di ruangan Asisten Ekobang Setdakab Lamsel, Harmanasyah Hamidi, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi nomor telepon dan whatsapp miliknya dalam kondisi tak aktif. Di bagian lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamsel, Sefri Masdian mengatakan sepengetahuannya tidak ada dokumen yang disita dari hasil penggeledahan KPK. Sama dengan apa yang disebutkan Sekkab Lamsel Thamrin, Sefri menjelaskan ihwal koper biru yang dibawa KPK hanya alat kerja KPK. “ Nggak ada yang disita dan nggak ada yang diamankan, yang diperiksa itu Dinas PUPR dan Sekretariat Pemkab Lamsel. Terkait koper biru yang dibawa KPK, mungkin alat kerja mereka,” jelasnya. (idh/ver)

Sumber: