Relaksasi PBB-P2 Capai Rp8 Miliaran
KALIANDA – Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dengan tarif pajak maksimal Rp30.000 pada masa pandemi covid-19 memang berdampak cukup signifikan. Setidaknya, sebesar Rp8 Miliar lebih pemasukan daerah yang hilang pada tahun ini pada satu sektor tersebut. Dari data yang disampaikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, wajib pajak (WP) PBB-P2 jumlahnya mencapai 390 ribuan. Dari jumlah total WP itu, terdapat sebanyal 292.553 WP yang dibebaskan lantaran tarif pajaknya maksimal Rp30.000. Jika dikalkulasikan, total pendapatan daerah dari PBB-P2 yang hilang lantaran relaksasi masa pandemi covid-19 mencapai Rp8.776.590.000. “Ya, akumulasi angkanya tidak jauh dari itu. Karena, memang tarif Rp30.000 diberikan relaksasi atau bebas pajak pada tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPRD Lampung Selatan, Sastra dikantornya, Senin (13/7) kemarin. Dia menerangkan, jumlah pendapatan dari sektor PBB-P2 yang mendapat relaksasi memang tidak terlalu signifikan dari target yang dipatok. Pasalnya, WP yang dikenai tarif Rp30.000 sebagian besar berada di wilayah pedesaan dengan golongan masyarakat menengah kebawah. “Memang yang tarifnya besar berada di wilayah perkotaan. Karena, memang dihitung dari NJOP tanah dan bangunan masyarakat yang mayoritas menengah keatas. Bahkan, perusahaan-perusahaan juga banyak di wilayah perkotaan. Seperti contoh PBB jalan tol saja mencapai Rp13 Miliar lebih,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, target PBB-P2 tahun 2020 setelah dirasionalisasi angkanya sebesar Rp50,5 Miliar lebih. Namun, dari data yang tercatat di dalam sistem angka PBB-P2 totalnya hanya Rp46,5 Miliaran. “Jadi, upaya kita mencapai target itu dengan memaksimalkan penagihan pajak yang terhutang di tahun-tahun sebelumnya. Maka kenapa nilai target lebih tinggi ketimbang di dalam sistem,” pungkasnya. Pernah diberitakan, sektor pendapatan daerah dimasa pandemi covid-19 dipastikan terjun bebas. Sebab, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak di sejumlah sektor. Hal ini tentu sangat besar pengaruhnya di lingkungan pemerintah daerah. Seperti Pemkab Lampung Selatan yang saat ini bersiap menyusun rancangan APBD-Perubahan di masa pandemi corona. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos., MM tidak menampik hal tersebut. Dia memastikan, pada tahun ini sejumlah target pendapatan daerah di beberapa sektor bakal anjlok. Namun, dia belum bisa memastikan angka penurunan pendapatan daerah dari masing-masing sektor. “Ya jelas tidak tercapai targetnya. Apalagi, di sektor yang memang ada relaksasi atau kebijakan aturan pusat,” ungkap Thamrin via telepon, belum lama ini. (idh)
Sumber: