Berkas Sariyanti Perlu Tambahan Saksi
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sudah meneliti berkas perkara Sariyanti. Tetapi, pengacara negara ini menyangsikan berkas tersebut. Pasalnya, ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi lagi oleh polisi supaya berkasnya bisa dinaikkan ke tahap persidangan. \"Ya (kurang), nanti kami sampaikan ke penyidik,\" kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lamsel, M. Ikbal Hadjarati, S.H.,M.H. kepada Radar Lamsel, Senin (13/7/2020). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.I.K. mengamini jika berkas yang diserahkan kepada jaksa terdapat kekurangan. Meski tak menjelaskan secara rinci, lulusan AKPOL 2008 ini mengatakan berkasnya hanya memiliki sedikit tambahan keterangan saja. \"Iya, cuma sedikit, kok. Sedang kita lengkapi lagi, perlu tambahan saksi saja,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan senilai Rp1,8 miliar yang dilakukan oleh Sariyanti bakal memasuki babak baru. Polisi memastikan tindakan kriminal itu berlanjut ke ranah persidangan. Polisi berkomitmen tidak akan menghentikan kasus yang merugikan pihak yang diimingi masuk ke AKPOL oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Setelah mendapat keterangan dari polisi, Radar Lamsel mengonfirmasi Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Fahrul Syuralaga, S.H.,M.H. untuk menanyakan masalah berkas tersebut. Fahrul mengatakan berkasnya masih tahap penelitian. Namun Fahrul belum mengetahui secara jelas sampai di mana penelitian itu dilakukan. \"Sudah kita terima, masih penelitian,\" katanya. Sebelum sampai ke kejaksaan, pihak Sariyanti bersama kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Namun pra peradilan itu ditolak oleh Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. dalam agenda persidangan putusan di PN Kalianda, Kamis (2/7/2020) lalu. Hakim berpendapat termohon (Bidkum Polda Lampung) telah sah menetapkan pemohon (Sariyanti) sebagai tersangka. Polisi pun berhak melanjutkan perkara ini tanpa harus mengulangi dari tahap awal. (rnd)
Sumber: