Pemkab Pesawaran Terapkan Prosedur Pemotongan Hewan Qurban

Pemkab Pesawaran Terapkan Prosedur Pemotongan Hewan Qurban

GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menerapkan prosedur standar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka menghadapi hari raya Idul Adha.
Kepala Bidang Peternakan  Dedy Noviansyah mengatakan, prosedur standar pemotongan hewan qurban yang diterapkan bagi penjual, pembeli, petugas pemotongan hewan kurban dan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, meliputi Physical distancing; Personal hygiene; Pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan Penerapan higienitas dan sanitasi.
\"Tempo hari kita sudah rapat dan kita sudah intruksikan kepada KUPT dan penyuluh untuk menyosialisasikan tsurat edaran dari Kementerian terkait SOP penyembelihan hewan qurban di masa pandemi ini,\" ungkap Dedy mewakili Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama.N, kemarin.
Dikatakan, penerapan prosedur standar pemotongan hewan qurban merujuk Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19.
\"Untuk pengecekan hewan qurban kita lakukan H-7. Namun untuk pengecekan layak dan tidak layaknya H-3 sampai sebelum pemotongan,\" ucapnya.
Sedangkan, lanjut Dedy, ketersediaan hewan qurban, baik sapi maupun kambing masih mencukupi untuk kebutuhan di kabupaten pesawaran. Dan pada saat hari H pemotongan hewan,tim akan dibagi tugas secara tersebar di 11 kecamatan untuk memastikan daging qurban layak konsumsi.
\"Kita masih memantau sapi sapi dari luar, karena dikhawatirkan terjangkit penyakit hati atau cacing hati. Kita lakukan pengecekan melalui penjual hewan qurban tersebut,\" pungkasnya (esn)

Sumber: