Nasib Warga Terdampak Blasting Ditentukan Lusa
SIDOMULYO - Mediasi antara warga Dusun Sudul, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo terdampak aktivitas Blasting (peledakan batu\'red), oleh PT. Optima Nusa VII bersama pihak Management perusahaan berlangsung, Selasa (14/7) kemarin. Poin yang dipetik dari mediasi tersebut antara lain, PT. Optima Nusa VII bersedia ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh balsting. Namun sebelum itu terwujud, perusahaan terlebih dahulu bakal melakukan pengecekan ke rumah-rumah demi memastikan apakah kerusakan disebabkan blasting atau bukan. \" Alhamdulilah proses mediasi berjalan kondusif. Pihak perusahaan pun telah bersedia mengganti rugi rumah warga yang rusak, akibat Dampak dari aktivitas Balsting yang dilakukan oleh PT. Optima Nusa VII di Gunung Kembar, tepatnya Dusun Sudul, Desa Sukamarga,\" ujar Camat Sidomulyo, Rendy Eko Suprianto saat memberi keterangan kepada Radar Lamsel usai kegiatan di Kantornya, kemarin. Dijelaskan, pada Kamis 16 Juli mendatang , pihak Perusahaan bersama Tim Kecamatan Sidomulyo beserta perwakilan masyarakat, akan meninjau langsung ke lokasi rumah warga yang mengalami retak-retak. \" Rencananya, sesuai berita acara hasil dari mediasi, pihak perusahaan bersama Tim Kecamatan Sidomulyo akan cek kelokasi rumah warga yang rusak,\" singkatnya. Senada, Kepala Desa Sukamarga, Siadiantori mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi itikad baik pihak PT. Optima Nusa VII yang berkenan hadir dalam mediasi tersebut. \" Selama proses mediasi berlangsung, pihak perusahaan sangat kooperatif dengan menyatakan bersedia mengakomodir keluhan serta keinginan warga,\" jelasnya. Dalam mediasi menindak lanjuti keluhan warga tersebut, juga tampak Tim Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) yang diwakili oleh Lamran Habibi, Sat. Pol. PP Irwan, H. S, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPPTSP) Riogianara. (CW2)
Sumber: