Pasca Digeledah KPK, Dua Pejabat ’Menghilang’

Pasca Digeledah KPK, Dua Pejabat ’Menghilang’

KALIANDA – Aktifitas perkantoran dilingkungan Pemkab Lampung Selatan terlihat normal pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Berbagai informasi ihwal penangkapan dua pejabat yang erat kaitannya dalam kasus suap fee proyek dua tahun silam banyak beredar di media daring. Pantauan Radar Lamsel pada Selasa (14/7), aktifitas di kantor Dinas PU-PR Lampung Selatan berjalan layaknya hari-hari biasa. Para pegawai dan staf terlihat sibuk mengerjakan tugas masing-masing. Namun, tidak terlihat para pegawai yang menduduki posisi setingkat Kepala Bidang (kabid) hingga diatasnya. Sama halnya dengan aktivitas di lingkungan Kantor Bupati. Tampak para pejabat di lingkungan Setdakab masuk kerja seperti hari bisa. Termasuk juga Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM yang tengah sibuk dengan aktifitasnya seperti para pejabat lain. Namun, di ruang kerja Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel, Ir. Hermansyah Hamidi terlihat sepi dan kosong. Sama seperti kondisi di ruangan Kepala DPUPR Syahroni, SE, MM. Kedua pejabat itu dikabarkan turut diamankan oleh penyidik KPK, pasca penggeledahan yang dilakukan pada instansi yang mereka pimpin. Bukan tanpa alasan, sebab nama mereka muncul dan ditulis pada amar putusan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan kawan kawan dua tahun silam. Sedikit mengulas, Syahroni merupakan pejabat di posisi Kepala Bidang (Kabid) yang sudah lama di DPUPR Lamsel. Sama halnya dengan Hermansyah Hamidi yang di era tahun 2016 juga menjabat sebagai Kepala DPUPR. Kala itu, dia sempat bergeser menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM di tahun 2017 dan posisinya digantikan oleh Anjar Asmara yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus tersebut. Pada saat kekosongan jabatan itu, Hermansyah Hamidi kembali dipercaya sebagai Plt Kepala DPUPR. Menurut sumber, Hermansyah Hamidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu berdasarkan surat nomor B/176 DIK.00/23/07/2020, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Juli 2020. Dalam surat tersebut menjelaskan, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pertanggal 30 Juni 2020. “Dalam surat yang kami peroleh itu dijelaskan jika berdasarkan  hasil penyidikan dengan tindak pidana korupsi turt menerima hadiah. Termasuk juga pasal-pasal yang dilanggar dijelaskan dalam surat itu. Nanti saya share suratnya kalau mau lihat. Jelas ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan Plt. Direktur Penyidikan, Setyo Budiyanto,” ujar sumber yang menolak namanya ditulis dikoran ini, kemarin. Saat ditanya soal satu pejabat lain yang diisukan turut diamankan oleh penyidik KPK, dia mengaku mendengarnya. Namun demikian, dia tidak mengetahui secara pasti soal kabar burung tersebut. “Kalau isu ya sudah saya dengar. Tapi kita tidak punya dasar atau bukti seperti halnya surat yang ditujukan kepada Pak Hermansyah Hamidi ini. Wajar jika nama itu diisukan karena memang disebutkan pada amar putusan pengadilan,” tutupnya. Sementara itu, Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM mengaku, belum tahu pasti mengenai informasi tersebut. Bahkan, dia menyebut belum pernah menerima surat tembusan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan yang menimpa jajarannya. “Biasanya ada surat tembusan apabila tersandung kasus hukum. Harusnya juga ada tembusan resmi. Apalagi, persoalan ini adalah pengembangan kasus lama,” kata Thamrin saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Menurutnya, Hermansyah Hamidi yang saat ini menempati posisi sebagai Asisten Ekobang masih melakukan aktifitasnya terakhir pada Senin (13/7) lalu. Namun, yang bersangkutan meminta izin kerja lantaran sakit. “Senin pagi kemarin masih ada dikantor. Tetapi, dia meminta izin langsung dengan saya karena sedang sakit. Kalau hari ini dia memang tidak masuk kerja. Asumsi kita ya beliau sedang sakit karena kemarin izinnya seperti itu. Kalau Kepala DPUPR, Senin kemarin juga masih masuk kerja dan ada tugas kedinasan di Bandarlampung. Untuk hari ini saya belum monitor dari absensi,” terangnya. Ada ruangan lain yang turut diperiksa dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK? Thamrin membantahnya. Sebab, menurut pengetahuannya para penyidik KPK hanya masuk ke ruangannya untuk meminta izin melakukan pemeriksaan di ruang Asisten Ekobang. “Setahu saya tidak ada selain ruang Asisten Ekobang dan DPUPR. Karena, pada saat peristiwa itu mereka datang ke ruangan saya untuk izin sekaligus bertanya dimana ruang kerja Pak Herman. Selanjutnya saya beritahu dan menawarkan diri untuk ikut mendampingi. Namun, penyidik KPK meminta saya untuk tetap kerja. Karena, mereka bilang cukup didampingi oleh protokol di ruang asisten dan Kepala Satpol-PP. Tidak ada ruangan lainnya yang digeledah,” pungkasnya. Di lain pihak, Kademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio, SH, MH mengatakan, dalam peristiwa ini penyidik KPK memiliki kewenangan untuk pengembangan kasus tersebut meskipun renta waktu yang sudah cukup lama. Dalam hukum pidana, imbuhnya, pengembangan kasus ini dikatakan sebagai deelneming atau penyertaan. Yang artinya, apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang. Sehingga, harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam persitiwa tersebut. “Itu dalam kacamata hukum pidana jika ada pengembangan suatu kasus karena ada penyertaan orang lain yang terlibat. Itu diatur dalam pasal 55 KUHP,” kata Subagio. Menurutnya, jika dalam urusan pengembangan kasus semestinya terdapat surat pemberitahuan kepada instansi terkait. Hal ini diatur dalam KUHP yang menjadi acuan di Indonesia. “Semestinya ada surat pemberitahuan secara resmi. Apalagi ini kasus lama yang memasuki tahapan pengembangan. Tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan tata cara penyidikan yang diatur dalam KUHP itu. Tapi kita tidak tahu apakah sebelumnya memang sudah ada surat kepada orang yang dimaksud dalam penyerta tadi. Karena formalnya seperti itu yang saya katakan tadi. Karena hukum itu harus secara formal dan substansi,” pungkasnya. Hingga kini kedua pejabat tersebut belum diketahui keberadaannya. Upaya untuk berkomunikasi dengan keduanya pupus. Nomor ponsel mereka dalam keadaan tak aktif usai kehadiran KPK dua hari lalu.(idh)

Sumber: