Pasar Bumi Restu Kembali Disengketa
PALAS – Lahan Pasar Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas kembali disengketa. Putra pemilik lahan pasar tersebut, M.Yusuf meminta pemerintah desa untuk mengembalikan lahan pasar tersebut. Sengketa lahan pasar ini memang menjadi permasalahan yang berlarut dalam 13 terakhir. Pada periode 2007-2012 lahan tersebut juga pernah disengketa oleh Budiono salah satu tokoh masyarakat setempat. Kemudian di tahun 2016 kembali disengketa oleh keluarga Radik Sujuno, tokoh masyarakat Desa Bumidaya. Sengketa lahan Pasar Desa Bumi Restu ini juga diamini oleh Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman. Sengketa itu terjadi lantaran lahan pasar tersebut telah disertifikakan atas nama Temenggung Cahya Marga. “Sudah dua bulan terakhir ini tanah tersebut diminta dikembalikan oleh putra pemilik lahan. Sejak sertifikat PTSL dibagikan sebelum Ramadan lalu,” ujar Sukiman kepada Radar Lamsel saat ditemui di kediamannya, Selasa (14/7) sore kemarin. Sengketa lahan ini memang sudah beberapa kali terjadi selama 13 tahun terakhir. Pada masa jabatannya periode 2007 – 2012 lahan pasar tersebut digugat dua kali oleh tokoh masyarakat desa Bumi Restu, Budiono. Ditahun 2016 lahan pasar tersebut juga digugat oleh keluarga Radik Sujono. “Sebelumnya lahan pasar ini juga pernah digugat oleh dua orang kerena mereka mengakui pemilik lahan. Dan sekarang pasar digugat oleh oleh orang yang berbeda, yaitu putra Temenggung Cahya Marga,” terangnya. Sukiman juga mengakui Pemerintah Desa Bumi Restu tidak mengantongi sertifikat lahan pasar tersebut. Pemerintah desa hanya memegang sertifikat batas-batas lahan pasar. Namun, sambung Sukiman, dari keterangan tokoh masyarakat setempat lahan pasar tersebut merupakan milik desa. “Kalau dari keterangan tokoh masyarakat, tanah ini memang milik desa. Dulu masyarakat memang bersama-sama membuka lahan tersebut dan dijadikan sebagai pasar,” terangnya. Disisi lain, sertifikat PTSL yang dibuat oleh M.Yusuf pada pertengahan tahun 2019, dibuat tanpa melalui pokmas desa Bumi Restu. “Setiap pembuatan PTSL biasanya melalui Pokmas desa, tapi yang ini tidak. Sertifikat PTSL yang tertanggal 18 Mei 2019 itu dibuat secara mandiri di BPN. Sekretaris Pokmas hanya dikonfirmasi bahwa lahan pasar akan disertifikatkan atas nama Temengung Cahya Marga,” paparnya. Sukiman mengaku hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu keterangan dari Sekretaris Pokmas Bumi Restu, Harmoko. Apakah surat PTSL yang dibuat secara mandiri tersebut sah. “Saya disini tidak tahun apa-apa. Tahu-tahu lahan diminta dikembalikan. Harapan kami Pokmas juga dapat turun untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya. Sementara itu M.Yusuf tidak mau memberikan keterangan kepada, Radar Lamsel. Ia mengaku dirinya hanya ingin pemerintah desa mengembalikan lahan pasar tersebut. “Saya tidak menggugat. Tapi meminta tanah terebut dikembalikan kepada pemilik sertifikat,” sambungnya. Sedangkan Sekretaris Pokmas Bumi Restu, Harmoko juga belum bisa dimintai keterangan. Paggilan telepon dari Radar Lamsel hingga Selasa sore kemarin juga belum mendapat respon. (vid)
Sumber: