Komunikasi Putus Usai Izin Lisan

Komunikasi Putus Usai Izin Lisan

Asisten II dan Kadis PUPR Lamsel

KALIANDA – Dua pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, dipastikan tidak melakukan absensi di kantornya pasca penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Semestinya, sebagai ASN mereka wajib menaati aturan tentang kedisiplinan pegawai. Dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelas menjadi acuan yang wajib di taati setiap abdi negara. Sebab, sanksi tegas bakal menanti setiap pegawai pemerintah yang melanggar aturan tersebut. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM mengakui, jika Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel, Ir. Hermansyah Hamidi dan Kepala DPUPR Syahroni, SE, MM sudah tiga hari terakhir tidak ada dikantornya. Namun, kedua pejabat itu telah izin secara lisan pada hari yang sama sebelum penyidik KPK datang ke Kantor Bupati Lamsel. “Senin pagi Asisten Ekobang meminta izin kepada saya untuk berobat karena sakit. Nah, sampai sekarang ini kita belum tahu kabarnya lagi. Kami akan konfirmasi ketika beliau sudah kembali masuk kerja. Begitu juga dengan Kadis PUPR yang izin ada giat kedinasan diluar kantor,” ungkap Thamrin kepada Radar Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, urusan kedisiplinan pegawai memang menjadi hal yang wajib ditaati oleh setiap ASN. Pihaknya, bakal menerapkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang kedudukan dan jabatan ASN tersebut. “Kita pasti menaati PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai itu. Tapi, kita akan melakukan teguran secara lisan jika dalam kurun waktu 5 hari kerja tidak ada kabar atau surat izin,” imbuhnya. Saat ditanya soal surat dari penyidik KPK yang ditujukan kepada Hermansyah Hamidi, mantan Sekretaris KPU Lamsel ini mengaku tidak mengatahuinya. Terlebih, pemkab tidak menerima surat tersebut. “Mungkin surat itu sifatnya pribadi. Apalagi, dari pemberitaan media yang saya baca penyidik KPK melakukan pengembangan kasus yang terdahulu. Jadi tidak ada surat yang masuk untuk instansi pemerintahan,” tukasnya. Di bagian lain, akademisi Universitas Lampung, Dr. Dedi Hermawan, S.Sos, M.Si ikut memberikan tanggapannya terkait penyidikan yang dilakukan KPK di wilayah Lamsel. Dirinya menilai, dalam hal tersebut jangan diarahkan bahkan dikaitkan dengan urusan politik yang bakal segera digelar. Sebab, lembaga setingkat KPK memiliki strategi-strategi khusus dalam melakukan pengembangan kasus yang tengah. “Ini perspektif hukum. Kronologisnya jelas pengembangan kasus yang tengah ditangani KPK. SOP nya jelas. Tidak boleh dikait-kaitkan. Harus dilihat secara proporsional mana yang kasus hukum, mana yang peristiwa politik, mana yang upaya kasus hukum untuk kepentingan politik mesti dipilah-pilah,” kata Dedi via telepon. Sebagai kalangan akademisi, dia tidak boleh menarik peristiwa hukum itu keranah politik. Sebab, akademisi perlu melakukan berbagai kajian-kajian dengan data dalam setiap persoalan. “Kalau untuk orang politik mungkin bisa ditarik ke ranah itu, tapi akademisi tidak bisa begitu. Kita harus melihat secara proporsional. KPK hadir melakukan penggeledahan dalam pengembangan kasus yang terjadi di daerah itu,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam peristiwa ini penyidik KPK tentunya tidak akan gegabah dan asal bertindak. “KPK punya SOP dan strategi dalam melakukan tugas mereka. Tapi kita yakin yang mereka lakukan sesuai dengan prosedur kerja di lembaga itu,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Aktifitas perkantoran dilingkungan Pemkab Lampung Selatan terlihat normal pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Berbagai informasi ihwal penangkapan dua pejabat yang erat kaitannya dalam kasus suap fee proyek dua tahun silam banyak beredar di media daring. (idh)

Sumber: