IKAM Bakal Somasi BRI
KALIANDA – Kasus gugatan hukum antara nasabah dan Bank BRI Cabang Kalianda, yang diduga un-prosedural karena keputusan sepihak mematik perhatian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) IKAM Lampung, Rabu (15/7). Adanya unsur permainan dan kesengajaan dari oknum bank menjadi dugaan sementara dalam hal tersebut. Bahkan, IKAM Lampung berencana bakal melayangkan somasi dan mngkawal kasus ini hingga tuntas. “Ya kami akan membela apa yang menjadi hak nasabah yang bisa dikatakan terdzolimi. Apalagi, dalam masalah ini banyak ketentuan yang dilanggar oleh pihak bank dalam perjanjian kreditnya,” ungkap Ketua Ormas IKAM Lampung, Rulli Hadi Putra, kemarin. Dia menilai, ada unsur kesengajaan dari oknum-oknum BRI dalam persoalan tersebut. Sebab, BRI terkesan buang badan atau tidak mau bertanggungjawab dengan masalah yang kini sudah dimeja-hijaukan. “Pihak BRI melelang hak tanggungan atau jaminan ini sepihak tanpa melalui prosedur yang benar. Nasabah tanpa menerima SP 3 dan surat pemberitahuan lelang dari kantor pelelangan kekayaan negara (KPKNL). Jadi, ini terkesan di tutup-tutupi,” tegasnya. Dia menambahkan, dalam perkara ini pihak bank semestinya menjalankan prosedur awal dengan mengumumkan ke publik objek yang akan dilelang. Bahkan, dalam ketentuannya hasus sudah mendapat persetujuan dari debitur yang bersangkutan. “Tetapi kalo saya lihat dalam kasus ini jelas ini sudah dikategorikan Fruad atau penyalahgunaan wewenang dan SOP yang sudah ditabrak oleh oknum-oknum BRI disitu. Selain dapat merugikan nasabah dan mencoreng nama baik BRI itu sendiri, jangan sampai untuk kepentingan pribadi oknum BRI ini dapat merusak citra bank yang selama ini sudah positif terbangun. Jadi kalo ada oknum yang melakukan Fruad kami dari IKAM Lampung akan menyurati, jelas dalam perbankan tindakan Fraud ini selain sanksi perdata juga bisa dikenakan Pidana,” bebernya. Pihaknya bakal melayangkan somasi kepada pihak BRI dan juga KPKNL. Bahkan, bakal menggandeng lembaga lain untuk sama-sama mengkawal kasus tersebut. “Kami juga akan mengajak lembaga lainya seperti lembaga perlindungan konsumen, lembaga kontrol sosial dal lainnya jika memang hal-hal yang dapat merugikan nasabah ini terus dipraktikkan. Tidak menutup kemungkinan kami akan turun melakukan aksi demonstrasi bersama nasabah yang menjadi korban lainya,” pungkasnya. Untuk diketahui, perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh salah satu nasabah Bank BRI cabang Kalianda terkait Lelang Rumah mewah yang menjadi jaminan di Bank BRI milik warga Sidomulyo, sudah dua kali digelar PN Kalianda. (idh)
Sumber: