Kades Ingin Pokmas Terlibat, Pokmas Ogah
Pasar Bumi Restu dalam Pusaran Sengketa
PALAS – Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Bumi Restu Kecamatan Palas mengklaim,tak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa lahan lahan pasar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pokmas PTLS Bumi Restu, Triwidi Wismoko pada saat menggelar rapat anggota Pokmas, Sabtu 18 Juli pekan kemarin. Mereka tidak memiliki kewenangan lantaran Pokmas tidak pernah mendaftarkan lahan pasar dalam program PTSL. Wismoko mengatakan, sengketa lahan pasar yang diklaim milik Temenggung Cahya Marga memang sudah memanas sejak Mei lalu. Yang disayangkan, pemerintah desa tidak pernah mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Sejak masalah sengketa mulai mencuat, seharusnya pemerintah desa mengambil langkah yang diperlukan. Seperti mediasi mengumpulkan masyarakat dan tokoh yang memiliki kaitan dengan masalah ini,” ujar Wismoko memberikan keterangan kepada Radar Lasmel Sabtu petang pekan kemarin. Keinginan Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman agar Pokmas ikut serta mencari jalan keluar sengketa lahan tersebut kurang direspon oleh para anggota Pokmas. Sebab, Pokmas sendiri tidak pernah mendaftarkan lahan pasar tersebut dalam program sertifikat PTSL. Wismoko juga mengaku, pihaknya juga tidak pernah menerima undangan langung dari Pemerintah Desa Bumi Restu dalam menyelasaikan sengketa lahan pasar tersebut. “Lahan pasar itu di daftarkan sediri oleh keluarga Temunggung Cahya Marga di loket di Kantor BPN kabupaten. Pokmas enggak dilibatkan sama sekali. Jadi kami memang tidak tahu masalah ini,” terang Wismoko. Wismoko menjelaskan, pendftaran PTSL lahan pasar tersebut terjadi pada Mei 2019 lalu. Saat itu, ia juga sempat mendapat konfirmasi dari pihak BPN bahwa lahan pasar tersebut akan didaftarkan dalam program PTSL. “Mereka memang mengkonfirmasi. Pihak BPN mengatakan, lahan pasar tersebut juga sudah memiliki persyaratan yang lengkap untuk dibuatkan sertifikat,”tururnya. Meski begitu Wismoko juga mendukung Pemerintah Desa Bumi Restu dalam penyelesaian masalah tersebut. “Peryataan Pokmas tidak terlibat dalam pembutan sertifikat pasar itu juga sudah kami sampaikan kepada Uspika Kecamatan Palas. Meski begitu kami tetap mengharapkan sengketa ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa Bumi Restu,” harapnya. Sementara itu Sekretaris Desa Bumi Restu Juliyanto mengaku, dalam penyelesaian ini pihak desa memang belum melibatkan Pokmas PTSL. Saat ini pemerintah desa juga sudah mengumpulkan beberapa berkas diantaranya, peryataan tetua desa dan sertifikat batas-batas lahan pasar tersebut. “Pernnyataan Pokmas tak terlibat dalam pembuatan sertifikat ini juga memang sudah disampaikan ke desa. Saat desa masih berjalan menyelesaikan masalah tersebut di kabupaten,” pungkasnya. (vid)Sumber: