Kejari Musnahkan BB dari 197 Perkara

Kejari Musnahkan BB dari 197 Perkara

OK Hal 1 Kejari Musnahkan BB dari 197 Perkara KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan merayakan hari ulang tahun Bhakti Adhyaksa ke-60 dengan sempurna. Ini ditandai dengan kegiatan pemusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika, serta cukai rokok. Pemusnahan yang dihadiri Forkopimda ini dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (20/7/2020). Barang haram berikut uang palsu sitaan itu dilenyapkan dengan cara dibakar yang sudah disimpan dalam wadah. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan, Nurhayati, S.H. menjelaskan barang bukti yang dibakar tersebut terdiri dari 197 perkara tindak pidana. Pemusnahan barang bukti dilakukan atas persetujuan, dan kesepakatan bersama sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari) Nomor Print 2250/L.8.11/Euh.3/09/2019 tanggal 20 September 2019. \"Sabu-sabu seberat 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kilogram, alat hisap atau bong sebanyak 86 paket, dan cukai rokok sebanyak 12 karton atau 4.800 bungku. Serta uang palsu sebanyak 85 lembar,” katanya. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan pemusnahan barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Lampung Selatan pada HUT Bhayangkara ke-47 pada tanggal 1 Juli lalu. Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, dia menegaskan semuanya dilakukan dengan proses hukum yang benar. “Mulai dari penangkapan, proses persidangan, sampai pelaksanaan putusan hingga saat ini. Insyaallah, saya jamin tidak ada barang bukti yang diselewengkan,” ujarnya. Sejak tahun 2019 hingga 2020, Kejari telah menuntutan hukuman untuk pelaku dalam perkara Narkoba. Hukuman mati sebanyak 12 orang, hukuman seumur hidup 9 orang, dan ratusan orang lainnya diberikan masa hukuman beragam berdasarkan fakta persidangan. Hutamrin menegaskan semua hukuman itu bukti ketegasan jaksa dalam memerangi narkoba. “Kami komitmen, tidak ada kompromi. Apalagi negosiasi dalam perkara narkoba. Dari 12 tuntutan hukuman mati, 1 orang sudah diputus hukuman mati, dan 3 orang hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kalianda,” katanya. Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.sos menyampaikan apresiasi serta penghargaan atas kinerja dan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam melaukan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba. “Kami bangga, dan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran atas komitmen dalam melakukan penindakan hukum secara maksimal. Kami juga sangat mendukung program yang akan dilakukan Kejari Lampung Selatan,” ujarnya. (rnd)

Sumber: