KPU : Rekom Partai Hanya Untuk Satu Pasangan Calon

KPU : Rekom Partai Hanya Untuk Satu Pasangan Calon

GEDONGTATAAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino menanggapi adanya dua surat rekomendasi partai politik yang beredar untuk pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati dalam pilkada di Kabupaten Pesawaran.
 
Menurutnya, setiap partai hanya bisa mengusung satu calon saja dan tidak ada yang namanya rekomendasi ganda dari parpol untuk bakal calon, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016.
 
\"Dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa setiap partai hanya bisa mengusung satu calon, jadi tidak ada yang namanya rekom ganda,\" ujar Yatin, seusai melakukan Coklit PPDP di Kantor Lembaga IJKP Kabupaten Pesawaran, Senin (20/7).
 
Selain itu, Yatin menambahkan KPU akan berpegang kepada Undang-undang dengan memverifikasi dan meminta kejelasan pengurus partai politik pusat, karena sebagai syarat pendaftaran pilkada salah satunya mendapatkan rekomendasi dari partai tingkat pusat.
 
\"KPU akan berpegang kepada undang-undang, kita akan verifikasi dan meminta kejelasan pengurus parpol pusat, karena kewenangan mendapatkan rekomendasi dari partai tingkat pusat, jadi yang dari tingkat pusat itu yang kita cek,\" imbuhnya.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap partai hanya bisa mencalonkan satu pasangan calon dalam pilkada nanti dan di masa pendaftaran tanggal 4-6 September, KPU kabupaten Pesawaran akan mengcrosscek ulang terkait kejelasan surat rekomendasi dari parpol.
 
\"DPP pun bisa mendaftarkan pasangan calon, karena disitu jelas surat rekomendasi DPP ada persetujuan dari tingkat daerah, semua itu harus satu rekom . Jadi setiap partai hanya bisa mencalonkan satu pasangan calon , tidak bisa lebih dari itu,\" tandasnya. (eggy/esn)

Sumber: