Sengketa Pasar Bumirestu, BPN Kedap Informasi
KALIANDA – Upaya mediasi soal sengketa lahan Pasar Bumirestu yang berada di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas belum dapat dipastikan kapan waktunya. Sebab, Pemkab Lampung Selatan hanya menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat lahan tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali mengatakan, permasalahan tersebut telah disampaikan oleh pemkab bersama para aparatur dan tokoh desa Bumirestu kepada BPN. Bahkan, pihaknya telah mempertemukan langsung kepada petugas berwenang di BPN Lamsel. Namun, sampai saat ini pihaknya menyatakan jika belum terdapat informasi lebih lanjut dari pihak BPN. “Waktu itu sudah kami mediasi dan mempertemukan mereka (pihak desa’red) dengan Kasi Sengketa BPN. Mediasi awal pihak BPN berjanji akan segera menjadwalkan untuk langkah penyelesaiannya. Tapi sampai sekarang belum ada info lagi dari mereka (BPN’red),” kata M. Ali kepada Radar Lamsel via telepon, pekan lalu. Dia menerangkan, dalam mediasi tersebut berbagai hal telah dirumuskan sebagai upaya penyelesaian. Salah satunya, adalah bakal tinjau lokasi setelah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. “Jadi, ada juga poin lain yang tidak kalah penting dalam kesepakatan itu. Masyarakat diminta untuk tetap kondusif selama menunggu proses penyelesaian sengketa lahan pasar tersebut,” terangnya. Terpisah, Staf Kecamatan Palas, Septa mengamini, jika sejauh ini belum ada informasi dari pihak BPN. Pihaknya, bakal mendatangi BPN dalam waktu dekat untuk menanyakan kepastian waktu penyelesaian sengketa lahan pasar tersebut. “Kalau tidak ada halangan, besok (Senin’red) kami akan langsung datang ke BPN untuk menanyakan hal ini. Kami akan mengajak aparatur desa juga supaya mereka mendengar pernyataan dari BPN,” kata Septa via telepon, kemarin. Namun sayangnya, Kasi Sengketa BPN Lamsel, Rahmat Kurniawan belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini, kendati berkali-kali dihubungi namun tak digubris. Minggu (2/8) kemarin yang bersangkutan juga tidak menjawab telepon Radar Lamsel. Bahkan, pesan singkat yang disampaikan juga diabaikan. Pernah diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan sepertinya tidak bisa berbuat banyak soal kisruh sengketa lahan Pasar Bumirestu, yang berada di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas. Sebab, selama pasar tersebut berdiri pihak pemerintahan dari desa, kecamatan hingga daerah tidak memiliki alas hak yang berketetapan hukum. Kepala Bagian Hukum Setdakab Lamsel, Agus Herianto SH, MH mengatakan, dalam hal ini pemerintah hanya sebatas mampu memediasi dan memfasilitasi atas konflik sengketa lahan tersebut. Sebab, keberadaan pasar desa sepenuhnya dikelola oleh pihak desa tanpa ada campur tangan dari pemerintah daerah. “Kita hanya sebatas memfasilitasi persoalan yang mencuat ini. Karena, pasar desa itu ya sepenuhnya milik desa dalam hal pengelolaan maupun semacamnya. Karena, biasanya pihak desa datang ke pemerintah ketika ada persoalan seperti ini,\" ungkap Agus kepada Radar Lamsel, Jum\'at (24/7) lalu. (idh)
Sumber: