BPN Dinilai Lambat Tangani Sengketa

BPN Dinilai Lambat Tangani Sengketa

PALAS – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan dinilai lambat dalam menangani masalah sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas. Sejak di serahkannya surat permohonan mediasi pada 23 Juli lalu. Hingga kini pihak BPN pun belum memberikan tanggapan kepada Pemerintah Desa Bumi Restu. Sekretaris Desa Bumi Restu Julianto mengatakan, masalah sengketa lahan pasar yang disengketa oleh putra Temenggung Cahya Marga, Yusuf itu mengambang. Sebab hingga saat ini pihak BPN belum memberikan tanggapan. “Belum ada tindakan apapun dari BPN. Pemerintah desa sampai sekarang masih menunggu, kapan BPN mau menangani masalah sengketa lahan ini,” kata Julianto memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Rabu (4/8). Padahal, kata Julianto, surat permohonan yang diajukan telah sampai ke BPN sejak 23 Juli lalu. Namun, hampir dua pekan berselang Pemerintah Desa Bumi Restu belum juga mendapat jawaban dari BPN. “Sudah kami ajukan surat permohonan, karena BPN yang menerbitkan sertifikat  PTSL tersebut. Apakan sah atau tidaknya yang semestinnya dimediasi bersama,” ucapnya. Sampai dengan detik ini, masyarakat Desa Bumi Restu juga masih mengharapkan lahan pasar tersebut dikelola oleh pemerintah desa. Juliyanto juga menilai sertifikat PTSL atas nama Temenggung Cahya Marga tersebut telah cacat fisik. “Harapan masyarakat pasar ini masih milik desa. Maka dari itu kami juga mengharapkan BPN segera turun untuk memediasi masalah sengketa ini,” harapnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Ketentaraman dan Ketertiban Kecamatan Palas, Septa Oksal Gunawan. Ia menjelaskan, pihak kecamatan juga segera menemui pemerintah desa untuk kembali meminta tanggapan dari BPN. “Besok (hari ini) kami akan menemui pemerintah desa, karena sampai saat ini belum ada tanggapan dari BPN. Kami juga menginginkan masalah sengketa ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut,”pungkasnya. (vid)

Sumber: