Todongkan Celurit, Pemuda 23 Tahun Perkosa Mantan Pacar
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 07-08-2020,09:42 WIB
GEDONGTATAAN - Warga Desa Kebagusan, Gedongtataan berinisial JO (23) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena dilaporkan oleh mantan pacarnya sendiri. Hal itu dilakukan lantaran pelaku telah memperkosanya ketika sedang tidak sadarkan diri.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo hal itu terjadi pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wib dirumah tersangka di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong tataan dan itu dilakukan karena pelaku merasa sakit hati dengan korban berinisial IS (18) yang berstatus pelajar warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan yang telah memutus hubungan percintaannya yang sudah terjalin selama satu tahun.
\"Pelaku meminta kepada korban bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan hubungan percintaan tersebut, pada saat korban datang kerumah pelaku, selanjutnya korban duduk di teras kemudian pelaku menarik tangan kanan korban dan diajak masuk kekamar,\" ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8).
Sesampainya didalam kamar, lanjut Kapolres, pelaku menodongkan sebilah celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan dan diarahkan ke bagian leher korban dan secara bersamaan pelaku memaksa korban untuk meminum dua gelas cairan berwarna hitam yang diakuinya merupakan anggur merah, setelah meminumnya korban merasa pusing dan pingsan.
\"Setelah selesai menyetubui korban kemudian pelaku mengenakan kembali celana dalam dan celana training korban, tapi posisinya terbalik dan hal tersebut diketahui korban setelah korban sadar dan pada saat akan berdiri merasa bagian kemaluannya sakit dan mual,\" terangnya.
Namun, setelah kejadian tersebut korban tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, hingga akhirnya pada bulan Juli 2020 karena korban tidak datang bulan, kemudian baru menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung korban dan kemudian melaporkanya kepada pihak Kepolisian.
\"Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup tentang dugaan Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan maka pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 jam 22.00 Wib, team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap JO,\" katanya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 lembar karpet berwarna hijau dan 1 stel pakaian dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun sesuai dengan Pasal 286 KUHP Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. (rus/esn)
Sumber: