Bupati Dendi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Nelayan Desa Sukamaju

Bupati Dendi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Nelayan Desa Sukamaju

PUNDUHPEDADA - Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona K secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada 100 nelayan di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pedada, Senin (10/08). Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona K mengatakan, bahws pelaksanaa sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHat-Nelayan) merupakan Program Lintas Sektoral Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran dan Pemkab Pesawaran dalam rangka legalitas pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam hal ini pelaku usaha khususnya nelayan yang ada di Bumi Andan Jejama. \"Kegiatan ini dimaksud, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik , sehingga dapat di manfaatkn nelayan mengakses permodalan di lembaga , seperti bank atau non-bank. Dan ini merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan di Kabupaten Pesawaran,\" ujar Dendi. Dendi menjelaskan, sertifikasi hak atas tanah di Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2017 hingga saat ini telah terealisasi sekitar 560 sertifikat untuk nelayan. Sementara, untuk tahun ini terealisasi sebanyak 100 sertifikat tanah melalui Program SeHat Nelayan untuk Desa Sukamaju. \"Desa Sukamaju merupakan salah satu desa pesisir Kabupaten Pesawaran yang memiliki potensi cukup besar. Dengan adanya program dari pemerintah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat nelayan dalam mengembangkan usahanya,\" harap Dendi. Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Nurus Sholichin, A.Ptnh.,MM yang diwakili Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Alandes mengatakan, dalam Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Kabupaten Pesawaran memperoleh kuota sebanyak 9.700. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama serta arahan dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam mendukung program tersebut. \"Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Sukamaju dan dapat meminimalisir sengketa masalah tanah,\" tandasnya. (cw1/esn)

Sumber: