Verifikator Ijazah Nanang Mengelak

Verifikator Ijazah Nanang Mengelak

Proses Hukum Periksa Saksi Pelapor

  KALIANDA - Perseteruan antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Kepala Desa Margodadi, Sutrimo di ranah hukum terkait dugaan ijazah palsu, terus bergulir. Pembuktian keaslian ijazah Nanang Ermanto itu bakal dibuktikan lewat jalur hukum dengan beradu bukti, antara klien Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan versus bukti yang dimiliki oleh Sutrimo. Hingga kemarin, Ketua LBH Sabusel Hasanudin SH., mengatakan proses hukumnya sudah masuk dalam agenda pemanggilan saksi pelapor yang diagendakan bakal digelar dalam dua atau tiga hari kedepan. “ Masih diagendakan untuk memeriksa saksi pelapor. Saksi pelapor ini saksinya pak Nanang bahwa benar, ada teman sekolah satu alumni dari SMAN 5 Bandar Lampung,” kata Hasanundin, Rabu (12/8/2020). Saksi yang bakal diagendakan pemeriksaannya tersebut berjumlah dua orang. Keduanya, kata pentolan LBH Sabusel ini merupakan satu alumni bersama Nanang Ermanto ketika di SMAN 5 Bandarlampung. “Akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar pak Nanang itu teman sekolah dia, satu leting, satu angkatan lulus dari SMA Negeri 5 ikut ujuan bareng disitu,” ucap Hasan. Disinggung ada rencana melaporkan ini ke Polda Lampung? Hasanudin menegaskan tidak ada rencana tersebut. Ia beranggapan cukuplah proses hukumnya di Polres Lampung Selatan saja. “ Nggak, nggak. Disini ajalah, di Polres aja,” tutupnya seraya mengisyaratkan bakal memberitahu jika ada perkembangan terkait laporan pencemaran nama baik Nanang Ermanto tersebut. Disisi lain, akibat memanas lagi perseteruan ijazah tersebut sejumlah pihak menanyakan kinerja KPU Lamsel kala itu yang bertugas memverifikasi ijazah. Apakah ijazah tersebut benar-benar diverifikasi? Sebeb belum ada penjelasan dari si verifikator yang belakangan diketahui sudah menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih. Selasa (11/8) lalu, Radar Lamsel mengontak Titik Sutriningsih. Sebab komentar Titik cukup memberi kejelasan agar polemik ini tak berlarut. Namun ketika dihubungi, Titik Sutriningsih langsung mengelak dan buru-buru mengakhiri pembicaraan via telepon. “Oh ya, kenapa mas. Oh mohon maaf mas. Aku sudah di provinsi ini tidak dapat izin dari ketua. Karena memang sudah dari 2015, dan bicaranya tentang KPU Lampung Selatan, ya. Mari mas,” elak Titik mengakhiri pembicaraan. Terpisah, Kades Margodadi Sutrimo mengaku belum mendapat panggilan dari pihak kepolisian terkait dirinya yang dilaporkan ke Polres Lamsel terkait dugaannya terhadap ijazah Nanang Ermanto di masa lampau. Kisruh ini kata Trimo kembali mencuat setelah Nanang pidato di pelantikan Kades di Jatiagung. “ Mana Trimo, mana Trimo, bla,bla,bla. Dari situlah wartawan pada nanya, lama-lama, datanya belum ketemu waktu itu. Sekarang ini datanya sudah saya temukan semua, terserah nanti penegak hukum yang menentukan seperti apa,” kata Trimo. Trimo juga menyebutkan sejumlah data termasuk verifikasi yang dilakukan oleh KPU Lampung Selatan waktu Nanang mencalon pada 2011. Dan verifikasi itu dikatakan berbeda dengan hasil investigasi Sutrimo cs. “Ibu Titik Sutriningsih komisioner KPU Lamsel yang dulu memverifikasi ijazah Nanang dan sekarang di KPU Provinsi Lampung juga ditanya no coment, bungkam. Sebetulnya kan nggak bisa dia no coment, orang ini untuk kebenaran kok. Sekarang gini, Sutriningsih ini kan dipercaya untuk memverifikasi, lho sekarang ini saat ditanya kok no coment ini kan nggak bener dia,” ucapnya. Mantan legislator Lamsel ini menyayangkan sikap Titik Sutriningsih yang saat-saat seperti ini justru bungkam. Padahal ia merupakan verifikator ijazah Nanang pada kala itu. “ Maunya koment saja; iya saya memverifikasi dengan bukti-bukti, kan begitu. toh itu tugas dia memverifikasi,” pungkasnya. (ver)

Sumber: