Pembukaan Akses Jalan Pantai Ringgung Tunggu Keputusan Polda
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 13-08-2020,10:01 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran bersama Polres dan Kodim Lampung Selatan sepakat menunggu putusan dari Polda Lampung terkait konflik yang terjadi antara pemilik pantai Sari Ringgung dengan Anton yang membangun batas di akses jalan masuk pantai Sari Ringgung.
\"Sudah kita sepakati bahwa tim, baik dari Pemda, Polres, Dandim menunggu ketetapan dari Polda Lampung. Karena ini ranah dari Polda, karena proses hukum masih di tangani Polda Lampung,\" ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan, Syukur usai memimpin rapat di aula Teluk Ratai Pemda setempat, Rabu (12/8).
Ditanya aspirasi pedagang yang meminta untuk dilakukan peningkatan pagar batas yang menutup akses jalan? Diakui mantan Kepala Kesbangpol Pesawaran ini, pembongkaran belum dapat dilakukan sebelum adanya putusan dan ketetapan dari Polda Lampung.
\"Untuk pembongkaran belum ada karena sedang ditangani pihak polda, takutnya nanti kita menyalahi. Kita tunggu proses hukum yang saat ini lagi ditangani Polda. Setelah ada putusan dari polda, tim dari Pemda, Polres dan Dandim akan turun ke lapangan,\" jelasnya
Ditambahkan, Kabag. Ops Polres Pesawaran Kompol Yohanis, bahwa pihaknya bersama tim Pemda mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat khsususnya di pantai Sari Ringgung.
\"Dalam hal ini tim akan melihat permasalahan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,\" ucapnya.
Sementara, Kepala BPN Pesawaran, Nurus Solichin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketetapan dari Polda Lampung dan siap memfasilitasi jika pihak Polda mengintruksikan untuk dilakukan pengukuran ulang.
\"Karena ini sudah ditangani oleh Polda Lampung. Kami BPN dan Pemda sudah mediasi namun tidak ada titik temu. Kita siap fasilitasi jika ada perintah dari Polda untuk melakukan ukur ulang,\" pungkasnya. (esn)
Sumber: