Undang Stakeholders, KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Ditengah Pandemi Covid-19
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 14-08-2020,18:49 WIB
KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di era Pandemi Covid 19, di Aula Hotel Negeri Baru & Resort, Kamis (13/08/2020).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh instansi terkait dan partai politik di Kabupaten Lamsel.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, sosialisasi pencalonan ini adalah salah satu kegiatan penting untuk memberikan informasi kepada setiap stekholder agar dapat dipahami oleh semua pihak.
Dikatakan, dalam kondisi Pandemi seperti saat ini tentunya banyak perubahan-perubahan dalam peraturan KPU mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.
\"Protokol kesehatan menjadi suatu yang sangat penting yang wajib dilakukan sebagai salah satu aturan yang berlaku dalam peraturan pelaksanaan pemilihan serentak 2020,\" paparnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung Ismanto, S.Th.I selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan tahapan pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan.
\"Tahapan yang harus dilalii yakni, tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut dan penyerahan keputusan pemberhentian,\"paparnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Mislamuddin, S.Pd, M.Pd menjelaskan, pada PKPU nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa dalam kondisi bencana non alam yakni Covid 19 mengatur tentang pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Yakni, memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
“Pada Pemilihan serentak tahun 2020, dalam situasi bencana non alam yaitu Covid – 19, kita melaksanakan semua tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020,”jelas Mislamudin.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah, S.H.M.H megatakan, setiap tahapan sangat rawan terjadi pelanggaran. Ada beberapa potensi sengketa pencalonan, baik itu dari kepengurusan partai politik maupun syarat calon.
“Dalam tahapan pencalonan nanti, ada beberapa potensi sengketa pencalonan di kepengurusan partai Politik. Seperti dualisme kepengurusan partai politik, pendaftaran pasangan calon oleh DPP. Potensi sengketa dari syarat calon seperti mutasi jabatan, tidak pernah berstatus menjadi terpidana, dan hasil pemeriksaan kesehatan,\"tutur Tio.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lampung Selatan Hendra Apriansyah, S.E. menambahkan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan 4-6 September 2020.
Sementara penetapan calon dilaksanakan pada 23 September 2020. “Sementara itu, terkait calon perseorangan hingga terakhir penyerahan berkas dukungan tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan. Sehingga untuk Pilbup Lampung Selatan tahun 2020 tidak akan ada calon dari jalur perseorangan,” ujar Hendra.(man)
Sumber: