Empat Saksi Pelapor Dihadirkan
Dugaan Ijazah Palsu Berbuntut Panjang KALIANDA – Perseteruan di ranah hukum antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Kades Margodadi, Kecamatan Jatiagung Sutrimo memasuki babak baru. Empat orang saksi pelapor dihadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang merupakan kuasa hukum orang nomor satu di Kabupaten Khagom Mufakat ini, Selasa (18/8). Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit, SH menegaskan, pihaknya sebagai pelapor telah menghadirkan empat orang saksi dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Diantaranya adalah tiga orang rekan sekolah H. Nanang Ermanto dan satu lainnya dari unsur internal saksi pelapor. “Saksi pelapor yang kami hadirkan ada empat orang. Ada tiga orang teman sekolah Pak Nanang yaitu Dosen Unila Dr. Hamzah SH MH, kemudian Yanto dan Mujiono warga Bandarlampung. Lalu satu orang lainnya dari saksi kami bernama Aqrobin,” ujar Merik Havit saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Dia menegaskan, tiga orang saksi pelapor yang merupakan rekan sekolah dari Bupati H. Nanang Ermanto membawa berbagai dokumen sebagai bukti tambahan. Yakni, berupa ijazah asli yang serupa dengan ijazah yang dimiliki Ketua DPC PDIP Lamsel. “Mereka (saksi pelapor’red) membawa dan menunjukan ijazah asli yang sama dengan milik Pak Nanang. Dan dari saksi pelapor lainnya juga memperlihatkan ijazah asli Pak Nanang dari mulai tingkat SD, SMP hingga SMA,” terangnya. Dalam kasus ini, lanjut Merik Havit, pihaknya telah melaporkan dugaan penghinaan atau fitnah yang dituduhkan kepada klien nya. Sebagaimana diatur dalam pasa 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Kami berharap aparat penegak hukum yang menangani bisa segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Supaya semua jelas dihadapan publik,” pungkasnya. Saksi pelapor lainnya, Yanto mengatakan bahwa kesaksiannya di Polres Lamsel terkait pencemaran nama baik sahabatnya itu tidak mengada-ada dan murni apa adanya. “Kesaksian saya ya apa adanya, tidak mengada-ada. Yang kita tahunya pak Nanang itu sekolah. Semasa sekolah beliau dekat dengan aku, dulu sering bareng tapi tidak bolos bareng ya, karena yang suka bolos cuma saya. Kalau beliau rajin sekolahnya,” ujar Yanto. Yanto tak dapat mengingat sepenuhnya ketika disodorkan berapa jumlah rekan satu kelas semasa sekolahnya dahulu. Di akhir-akhir menjelang kelulusan, tepatnya saat mengikuti ujian ia tak lagi satu ruangan ujian dengan Nanang Ermanto. “ Kalau dulu ujiannya kami nggak bareng, karena dulu kan ujiannya di acak. Dulu kan pak Nanang dari Koga, Kedaton kalau kami dari Gedung Meneng Rajabasa, jadi nggak ketemu. Setiap di lokal itu dipisah saat ujian. Paling ketemu 1 atau dua orang saat ujian dalam ruang kelas. Kalau yang lain nggak ngerti aku di taruh dimana, yang bareng dengan saya pas ujian Sugimin dan si Son yang sekarang Sipir di Kalianda,” ujarnya. Hal senada dikatakan Mujiono warga Bandarlampung yang juga teman sekolah Nanang. Ia mengaku pernah diminta untuk menandatangani surat pernyataan oleh Sapuan dan diimingi mahar sebagai imbalan, namun Mujiono menolak hal tersebut lantaran dirinya tahu bahwa Nanang Ermanto satu almamater dengannya kala itu. “Saya suruh menandatangani surat pernyataan dan akan diberi mahar tapi saya menolak. Saya nggak mau pusing, terus dia pulang nanti kalau ada apa-apa saya dituntut. Itu terakhir, kalau yang pertama itu disuruh nyamain sama STTB pak Nanang, terus saya bilang kalau di SMA Tunas Harapan nggak ada berati kan nggak lulus tapi buktinya kan ada namanya berarti dia lulus,” pungkasnya. Sementara Saksi Pelapor lainnya Akrobin mengatakan dirinya ditanyai oleh sebagai saksi pelapor terkait dari mana informasi tersebut beredar sebelum dilaporkan. “ Saya sebutkan saja media-media online yang memberitakan soal ijazah pak Nanang. Karena memang berita itu tersebar di grup whatsapp,” kata Akrobin di Polres Lampung Selatan. Akrobin juga menjelaskan pemeriksaan saksi pelapor baru bergulir hari ini (kemarin). Akrobin mengaku diperiksa selama dua jam lebih. “ Nanti setelah kami ini (saksi pelapor) kemudian selanjutnya baru pemeriksaan terlapor (Sutrimo.red). Sutrimo mungkin tak percaya pak Nanang jadi Bupati saat ini, harunysa Sutrimo berfikir karena ijazah ini sudah dipakai nyalon kades, nyalon anggota dewan dan nyalon Bupati artinya sudah diverifikasi oleh KPU. Menurut saya Sutrimo gegabah dalam hal ini,” sebut dia. Terpisah, Sutrimo mengatakan belum dapat panggilan terkait pemeriksaan terlapor. Ia mengaku siap dan bersedia datang memberi keterangan ke pihak kepolisian terkait kasus ini. “ Saya belum dapat surat panggilan, paling nggak selesai dulu pemeriksaan saksi pelapornya baru kemudian pemeriksaan terlapor. Intinya saya siap datang dan bersedia memberi keterangan ke polisi,” pungkasnya. Sebelum saksi pelapor diperiksa kepolisian, Nanang Ermanto dan rekan-rekan semasa sekolahnya sempat menggelar reuni di Rumah Dinas Bupati Lamsel, reuni tersebut dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi di tengah maraknya pemberitaan terkait Nanang dan ijazahnya belakangan ini. (idh/ver)
Sumber: