Tingkah BPN Buat Pejabat Pemkab Kecele
KALIANDA - Upaya jemput bola jajaran Pemkab Lampung Selatan dalam menyelesaikan sengketa lahan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas dengan mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) kembali sia-sia, Rabu (19/8) kemarin. Sebab, tak satupun pejabat berwenang dalam urusan tersebut yang bisa ditemui. Mereka hanya bisa menemui petugas keamanan (security\'red) didepan gerbang dengan dalih para pejabat di kantor pertanahan tengah mengikuti agenda Kementerian Agraria. Dari informasi yang dihimpun Radar Lamsel, perwakilan aparatur Pemerintahan Kecamatan Palas dan Aparatur Desa Bumirestu mendatangi ATR/BPN Kantah Lamsel. Tujuannya, untuk mempertanyakan kejelasan progres sengketa lahan pasar Bumirestu. Bahkan, dua orang pejabat Pemkab Lamsel yang membidangi masalah tersebut yakni Kabag Hukum dan Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, Agus Heriyanto dan M. Ali, turut serta mendampingi aparat desa Bumirestu. \"Kami hanya bertemu Satpam di Kantor BPN. Katanya, pejabat berwenang sedang mengikuti agenda Menteri Agraria. Bahkan pejabat lainnya juga ikut semua,\" kata M. Ali kepada Radar Lamsel. Hal senada dikatakan Kabag Hukum Agus Heriyanto. Pihaknya, dijanjikan untuk datang kembali ke kantor tersebut pada Senin pekan depan. \"Semua pejabatnya lagi ke provinsi semua kata satpam nya,\" timpal Agus Heriyanto. Sementara itu, Staf Kecamatan Palas yang mendampingi ke ATR/BPN Lamsel, Septa menegaskan, dalam kunjungan itu pihaknya menyampaikan surat yang tidak lain untuk mempertanyakan kejelasan kasus sengketa lahan pasar Bumirestu. \"Tidak ada satu pun pejabat di BPN yang bisa kami temui. Kami tanyakan dengan satpam, katanya ada agenda kunjungan menteri. Lalu kami serahkan surat saja. Karena kesal, tak lama kemudian kami langsung pergi,\" pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, penyelesaian kasus sengketa lahan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas bisa dikatakan mangkrak atau tidak ada progres yang jelas. Pasalnya, petugas yang menangani pada kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan minim koordinasi. (idh)
Sumber: