Kepala Disdukcapil : Sekecil Apapun, Tidak Ada Biaya Dalam Pengurusan Adminduk !
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 25-08-2020,10:16 WIB
GEDONGTATAAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa menegaskan jika pelayanan pengurusan Adminduk adalah gratis, dan pungli sekecil apapun merupakan suatu pelanggaran serta tidak bisa menjadi suatu kewajaran.
Hal tersebut diungkapkan ketut, saat menanggapi adanya dugaan pungli yang dipatok dengan harga Rp.100 ribu untuk kepengurusan Adminduk yang terjadi di Desa Bernung.
Dimana sebelumnya dalam bantahan Sekretaris Desa Bernung Komar, bahwa dirinya mewajarkan jika pungutan yang dilakukan oknum aparatnya jika hanya dalam bentuk biaya transport saja.
“Disini kebanyakan masyarakat perumahan juga yang pengen langsung jadi, kita jelaskan kepengurusan gratis namun itu tadi ada uang transport. Transport biasanya kalau ngasih juga 30 ribu atau 40 ribu, dan itu tidak masuk perdes,” kata dia Senin (10/8) lalu.
Sikap tersebut dikecam oleh, Ketut sebab apapun bentuk pungli itu dilarang dan tidak ada biaya dalam pengurusan Adminduk sudah diatur dalam UU No. 24 tahun 2013.
\"Tidak ada kata kewajar-wajaran dengan alasan seperti itu, itu jelas melanggar undang-undang, soal operasional itu merupakan komitmen dan tugas jabatan. Dan payung hukum untuk mengatur larangan pungli jelas,\" tegas Ketut, Senin (24/8).
Sebab menurutnya hal tersebut akan mencoreng nama Disdukcapil Kabupaten Pesawaran yang merupakan salah satu dari tiga Kabupaten/Kota di Indonesia yang menerapkan imbalan bagi masyarakat yang bisa menemukan pungli terhadap masyarakat dengan ikut campur pegawainya.
\"Kita beri imbalan kepada masyarakat sejumlah Rp 1 juta jika bisa melaporkan dengan bukti otentik, dan kita juga siap mengandeng pihak kepolisian untuk memberantas masalah ini agar bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang masih memanfaatkan kewenangannya,\" pungkasnya. (arl/esn)
Sumber: