UKL-UPL CV. Bumi Subur Utama tak Sesuai

UKL-UPL CV. Bumi Subur Utama tak Sesuai

Tim Minta Perusahaan Pupuk Bangun IPAL

  KALIANDA – Tim monitoring dan evaluasi (monev) perizinan Pemkab Lampung Selatan menemukan sejumlah pelanggaran di CV. Bumi Subur Utama. Namun sayang, aparatur pemerintahan masih berbesar hati dan memberikan waktu kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Dari hasil monev yang digawangi jajaran DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol-PP da Damkar Lamsel, perusahaan yang bergerak dibidang pertanian ini kedapatan melanggar dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Sebab, tidak sesuai dari pengajuan awal perusahaan tersebut berdiri yang meliputi luas perusahaan dan jumlah produksi. Selain itu, CV. Bumi Subur Utama juga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik. Yang memiliki fungsi sangat vital dalam mengelola limbah bekas produksi agar tidak mencemari lingkungan. Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengungkapkan, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran tentang dokumen UKL-UPL saat pengajuan awal perusahaan. Sebab, saat dilakukan penelusuran terdapat perbedaan antara fisik dan dokumen yang tercatat di DLH. “Kita minta perusahaan untuk segera merevisi nya. Jika tidak, maka akan kita ambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Sekarang ini kita masih memberikan peluang agar perusahaan bisa tetap melakukan produksi,” ungkap Feri kepada Radar Lamsel usai kegiatan monev, Selasa (25/8) kemarin. Dia menambahkan, perusahaan tersebut juga tidak memiliki IPAL domestik. Yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan limbah sisa produksi agar tidak merusak lingkungan. “Memang pada saat musim kemarau limbah hasil produksi tidak tercemar karena bisa diurai dengan menggunakan kotoran sapi. Tetapi, kita minta perusahaan segera membuat IPAL untuk produuksi kedepan,” imbuhnya. Apa ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan ? Feri menyatakan, jika tidak mengindahkan arahan petugas maka pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. “Jika pada saat monev berikutnya tidak juga dipenuhi, maka kita akan ambil tindakan tegas. Mulai dari SP I, II dan III hingga pemberhentian operasional perusahaan,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, perusahaan yang bergerak dibidang pertanian di Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda diduga melanggar aturan daerah. Pasalnya, pabrik yang sudah berdiri sejak 2018 silam itu beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik. Dari penelusuran Radar Lamsel, perusahaan yang belakangan diketahui bernama CV. Bumi Subur Utama itu merupakan pabrik yang memproduksi pupuk kompos kemasan. Namun, tidak terlihat adanya IPAL yang semestinya wajib dimiliki setiap perusahaan untuk mengelola sisa produksi. Seperti diketahui, setiap perusahaan diwajibkan membangun atau mempunyai IPAL domestik. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 mengenai Baku Mutu Limbah Domestik. Saat dikonfirmasi, legal office CV. Bumi Subur Utama Sahroni, SH mengatakan, pihaknya menampik tudingan soal kelengkapan dokumen perizinan. Sebab, perusahaan tersebut telah melakukan pengurusan izin ke DPMPTSP Lamsel. (idh)  

Sumber: