Pencuri Tiang Telkomsel Beraksi Sesuai Pesanan

Pencuri Tiang Telkomsel Beraksi Sesuai Pesanan

KALIANDA - Jajaran Satreskrim Polres Lamsel berhasil menangkap empat pencuri tiang Telkomsel. Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui sering beraksi di beberapa wilayah. Di antaranya kecamatan Kalianda, Tanjung Bintang, dan Jati Agung. Kapolsek Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK mengatakan bahwa pencurian tiang Telkomsel yang dilakukan oleh keempat pelaku karena ada pesanan dari seseorang yang berperan sebagai penadah. \"Orangnya di seberang, kami sedang mengejarnya,\" kata Try saat kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020). Try mengatakan uang hasil penjualan tiang yang didapat pelaku terbilang cukup lumayan. Per unitnya, lanjut Try, dijual dengan harga Rp400 ribu. Sementara total tiang yang dicuri secara keseluruhan berjumlah 23 unit. Artinya para pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp9,2 juta. \"Semua tiangnya mereka kumpulkan dari hasil mencuri di beberapa kecamatan tadi, semuanya ada 23,\" katanya. Pergerakan komplotan ini dipergoki polisi saat hendak beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa Tarahan, kecamatan Katibung, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (4/10/2020). Mereka adalah Candri (34) warga Kelurahan Kali Balok, Kota Bandar Lampung. Ansori (37) warga desa Jatimulyo, kecamatan Jati Agung, Lamsel. Kemudian Masdani (38) warga Garuntang, kelurahan Sukaraja, kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Rudiono (40) warga desa Jatimulyo, kecamatan Jati Agung, Lamsel. Sebelum beraksi di Tarahan, keempat sempat melancarkan aksi pencurian di sepanjang Jalinsum kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo, pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Lulusan Akpol 2008 ini mengatakan modus yang dipakai para pelaku cukup cerdas. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah yang bertuliskan Telkomsel, seolah menyamar sebagai petugas resmi perusahaan. Keempat pelaku mengambil tiang besi tersebut dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton dibawah tiang itu. \"Kemudian, tiang itu diikat dengan tali supaya mudah melepaskan tiang dari cor beton. Pihak korban, yaitu PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian ini ke Polres Lamsel,\" katanya. Polisi mendapat informasi bahwa kawanan pelaku curat itu hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan. Hasil introgasi sementara yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali dalam satu bulan terakhir. Dari penangkapan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 potong baju berwarna merah bertuliskan Telkomsel yang digunakan pelaku untuk menyamar pada saat melakukan pencurian. Serta 1 buah linggis, 1 unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut tiang, dan 23 unit tiang Telkom. (rnd)

Sumber: