Sengaja Tak Anggarkan BLT-DD, Sanksi Menanti

Sengaja Tak Anggarkan BLT-DD, Sanksi Menanti

SRAGI –  Penggunaan anggaran Dana Desa  (DD) tahap ketiga tahun 2020 masih diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode bulan ke tujuh hingga ke sembilan atau untuk periode Oktober – Desember. Bahkan desa bakal dikenai sanksi apabila kucuran DD tahap ketiga dialokasikan untuk pembangunan fisik. Dan mengabaikan Bantuan BLT- DD periode Oktober – Desember diabaikan. Hal tersebut diutarakan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Lampung Selatan, Supriyadi S.P pada saat melakukan pembinaan percepatan penggunaan DD dan Penyaluran BLT-DD di Kecamatan Sragi, Rabu (11/11). Supriyadi mengatakan, sesuai dengan Permendes Nomor 14 Tahun 2020, pemerintah desa masih berkewajiban untuk menganggarkan bantuan BLT-DD sebagai upaya penanggulangan Covid-19 dari anggaran DD tahap ke tiga. “DD tahap ke tiga ini masih diprioritaskan untuk BLT DD untuk bulan ke tujuh sampai sembilan ataun periode Oktober hingga Desember. Ini sesuai dengan permendes yang mengatur prioritas penyerapan Dana Desa,” kata Supriyadi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel usai menggelar acara pembinaan kepada perangakat desa tersebut. Bahkan, jika kucuran DD masih mencukupi untuk melaksanakan program BLT – DD namun dialokasikan untuk melaksanakan program pembangunan fisik atau program lain, Desa Juga bakan dekanai sanksi. Aturan tersebut, juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07  Tahun 2020, tentang penyaluran dan penggunaan tranfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Desa bahkan dikenai sanksi tidak dapat melakukan pencairan DD di tahun berikutnya. “Ini bisa jadi temuan pada saat audit, jika desa melaksanakan program pembangunan fisik dan melupakan program BLT-DD, itu ada di pasal 13. Desa bakal dikanai sanksi. Kecuali memang anggarannya sudah tidak mencukupi lagi,” ungkapnya. Supriyadi juga mengharapkan, bagi desa yang sudah tidak memiliki anggaran untuk program BLT-DD. Kegiatan pada anggaran DD tahap ketiga ini diharapkan bisa mengarah pada program padat karya tunai. “ Kalau memang BLT-DD sudah tidak bisa dianggarkan lagi karena dananya tidak cukup. Harapan kita kegiatan pada DD tahap tiga bisa mengarah pada program padat karya tunai, yang bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” harapnya. Sementara itu Pendamping Lokal Desa Kecamatan Sragi, Sri Kustina mengungkapkan, utuk diwilayah Kecamatan Sragi hanya tiga desa yang masih melaksanakn program BLT DD hinga Desember. Ketiga  desa tersebut yaitu desa, Mandalasari, Margasari, dan Margajasa. “Hanya tiga desa yang sampai Desember. Sementara yang sampai Oktober, yaitu Desa Sumbersari, Sukapura, Kualasekampung, Kedaung, dan Bandaragung. Sedangkan sampai September desa Sumberagung, dan Desa Baktirasa,” paparnya. (vid)

Sumber: