Warga Diminta Waspada Bahaya Obat dan Kosmetik Palsu

Warga Diminta Waspada Bahaya Obat dan Kosmetik Palsu

PALAS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan melakukan penyuluhan tentang bahaya obat dan kosmetik palsu di Kecamatan Palas. Puluhan warga yang kebanyakan kaum perempuan ikut dalam kegiatan itu termasuk para pengusaha toko obat dan kosmetik diwilayah Palas. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Bangunan itu mendapat tanggapan positif masyarakat. Kepala Seksi (Kasi) Obat Kosmetik dan Alat Kesehatan mewakili Dinkes Pamkeb Lamsel Didi mengatakan, selain memberikan penyuluhan kepada peserta Dinas juga menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan masyarakat tentang bahaya obat dan kosmetik terhadap kesehatan. “Banyaknya peredaran obat dan kosmetik palsu di pasaran yang sulit diketahui. Karena motif peyebaran sembunyi-sembunyi. Ini harus kita sikapi bersama,” ujar Didi. Menurut Didi, gangguang kesehatan terhadap obat dan kosmetik palsu biasanya terjadi dalam jangka waktu yang lama “Salah satu contohnya lipstik palsu yang mengandung zat berbahaya. Jika terserap kulit dan tertelan saat makan dan minum. Akan terakumulasi dan tertimbun didalam tubuh. Semakin lama akan berakibat kepada kesehatan gagal ginjal dan penyakit kanker,” ujar Didi. Untuk itu kata Didi, mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap obat dan kosmetik palsu. Dinkes juga menghimbau kepada pemilik toko obat dan kosmetik untuk lebih selektif dalam melakukan cek list terhadap produk kosmetik. “Label dan waktu kadaluarsa produk harus dicek. Legalitas dan jika tidak ada lebel BPOM hindari dengan cara melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian atau menyurati Dinkes langsung,” ujar Didi. Upaya itu merupakan langkah Diskes Lamsel untuk mengantisipasi dan meminimalisir perdaran obat dan kosmetik palsu yang berbahaya bagi kesehatan. Sementara, pemilik toko obat dan kosmetik Desa Bangunan Rafiatin (40) mengatakan, untuk pengawasan dan kontrol produk setiap tahun rutin dilakukan Dinkes di tokonya. “Pengawasan meliputi legalitas produk, label BPOM, halal dan kandungan berbahaya yang terdapat di produk obat dan kosmetik. Penyuluhan tentang bahaya obat dan kosmetik palsu bagi kesehatan, akan kita sampaikan kepada pelanggan toko. Upaya ini guna mendukung Dinkes menekan peredaran dan korban akibat zat berbahaya obat dan kosmetik palsu,” ujar Rafiatin.(yan)

Sumber: