Termohon Bantah Tudingan Pemohon
Sidang PHP Pilkada Lamsel, MK Jadwalkan RPH
KALIANDA – Termohon dan pihak-pihak terkait menyatakan bantahan atas tudingan pemohon dalam lanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Lampung Selatan yang digelar, Senin (8/2) kemarin. Sejauh ini belum bisa dipastikan kapan lanjutan sidang berikutnya dalam agenda mendengar keputusan hakim. Sebab, majelis hakim dikabarkan tengah menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berdasarkan hasil sidang yang baru saja digelar. Sekedar informasi, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Ketua BBHAR DPC PDI-P Lamsel, Merik Havit, SH, MH mengucapkan rasa syukur setelah menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon dan pihak-pihak terkait. “Alhamdullilah, sidang lancar dan tadi kami simak semuanya membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon,” kata Merik saat dikonfirmasi usai sidang via sambungan telepon, kemarin. Menurutnya, dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon baik dari kubu paslon 02 dan 03 sangat lemah dan dangkal. Sebab, pemohon tidak merinci secara detail dalil gugatan yang menyebabkan kerugian dalam pemungutan suara tersebut. “Dalam perkara ini pemohon tidak memiliki data valid mengenai dalil gugatan yang menyebabkan selisih suara. Disitu menjadi kelemahan mereka. Harusnya mereka membuktikan di TPS mana yang menurut mereka itu dirugikan. Selisihnya suaranya juga dirinci berapa agar bisa menuntut pemungutan suara ulang (PSU). Apalahi, dari total selisih suara pada ambang batas yang diatur undang-undang sudah jelas sekali ini akan terbantahkan,” terangnya. Dari keterangan tersebut, imbuhnya, hakim MK bakal menggelar RPH dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk mengambil keputusan terhadap perkara gugatan yang terjadi pada Pilkada Lamsel 2020. “Kami tidak tahu kapan jadwal sidang selanjutnya. Nanti akan diinformasikan kembali oleh pihak MK. Karena, mereka akan menggelar RPH dulu untuk memutus apakah persoalan ini akan masuk dalam pokok perkara atau tidak,” imbuhnya. Jika melihat dari selisih suara dalam Pilkada Lamsel, semestinya tidak perlu menggelar sidang gugatan PHP. Namun, dalam hal ini pemohon mengajukan gugatan dalam pokok perkara lain yang muaranya pada perselisihan perolehan suara. “Memang jika bicara ambang batas selisihnya sudah jauh. Tapi, MK ini harus meregistrasi semua perkara yang masuk. Tidak boleh menolak. Terlepas setelahnya nanti gugatan yang masuk itu masuk ke pokok perkara atau tidak mereka yang memutuskan. Seperti itu aturannya. Makanya kita lihat hasil RPH nanti dalam perkara ini,” tukasnya. Sementara itu, dibagian lain pihak termohon KPU Lamsel menyatakan, telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Pihaknya, juga membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon berdasarkan bukti di lapangan yang sebelumnya telah dilampirkan dalam berkas ke MK. “Ya, kami selanjutnya menunggu informasi untuk tahapan selanjutnya. Belum tahu kapan akan digelar sidang berikutnya. Kalau tidak salah, sekitar tanggal 15-16 Februari nanti,” pungkas Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak. Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Lampung Selatan, bakal digelar Senin (8/2) besok (hari ini’red). Sejumlah pihak terkait dalam agenda sidang mendengarkan keterangan dipastikan siap menjalani persidangan tersebut. Bahkan, semua pihak dikabarkan sudah berada di Gedung MK Jakarta sejak beberapa hari lalu. Sebab, pada hari sebelumnya terdapat agenda penyerahan berkas kepada majelis hakim MK bagi termohon (KPU’red), Bawaslu serta pihak terkait (paslon 01’red), Sabtu (6/2) lalu. (idh)Sumber: