Pedoman Penilaian Tingkat SMA Diterbitkan

Pedoman Penilaian Tingkat SMA Diterbitkan

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran nomor 421/410/V.01/DP.2/2021 tentang pedoman penilaian akhir tahun dan ujian sekolah tingkat SMA tahun pelajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada semua Kepala SMA Negeri/swasta se Provinsi Lampung.   Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung Sulpakar dalam penilaian akhir masih dilakukan dengan ujian tingkat sekolah. Hal ini dikarenakan asesmen nasional yang masih ditunda pelaksanaannya. Sulpakar juga menjabarkan beberapa agenda terkait pelaksanaan ujian sekolah tersebut.   \"Jadi pelaksanaannya akan dimulai dengan latihan ujian sekolah (LUS) pada 22 sampai dengan 27 Februari 2021. Untuk pelaksanaan asesmen nasional ditunda pelaksanaannya. Kemudian enilaian akhir tahun untuk siswa kelas 12 dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 10 Maret. untuk ujian sekolah dilaksanakan dengan beberapa tahapan,\" terang Sulpakar.   Pertama ujian sekolah utama dari tanggal 5 sampai 20 maret, kedua ujian praktek utama pada tanggal 22 sampai 27 April. Selanjutnya ujian sekolah susulan pada tanggal 29 Maret sampai dengan 1 April dan ujian praktek susulan pada tanggal 5 sampai 9 April.   \"Untuk pengumuman kelulusan tanggal 13 Mei tapi tentative, selanjutnya penilaian akhir tahun untuk siswa kelas 10 dan kelas 11 akan dimulai 31 Mei sampai dengan 7 Juni. Kemudian pada tanggal 18 Juni dijadikan penanggalan dan pembagian buku rapor,\" tambahnya.   Sementara Untuk mekanisme pelaksanaannya, pertama Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah di Satuan Pendidikan SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring) atau Luar jaringan (Luring). Apabila dilaksanakan secara Luring , maka Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2 / 3697 / V.01 / 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid - 19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.   Kedua, penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah di Satuan Pendidikan SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 , dapat dilaksanakan dalam bentuk. Pertama Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor , nilai sikap / perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya ( penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya ); Penugasan Tertulis secara luring atau daring , dan / atau ; Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.   Sementara Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Kemudian Bentuk / jenis soal dan jumlah butir soal yang akan digunakan pada tes tertulis diserahkan kepada masing - masing Satuan Pendidikan , dan dapat menggunakan bentuk / jenis soal dalam tertulis yaitu pilihan ganda dan / atau uraian.   Dan terakhir Tes Daring dan / atau bentuk asesmen Jarak jauh lainnya dengan ketentuan perangkat Tes Daring Pada prinsipnya penilaian bentuk tes daring sama dengan tertulis , namun pada tes daring dilaksanakan dari jarak jauh dalam jaringan serta peserta tes berada di rumah . Penilaian dalam bentuk tes daring dapat dilakukan dengan berbagai cara dan model.   \"Untuk pelaksanaan nya, jadi  setiap Satuan Pendidikan harus menyusun secara mandiri Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah ( POSUS ). Kemudian Dalam Pelaksanaan Ujian Sekolah baik teori maupun praktik , satuan pendidikan dapat menyusun soal sendiri dan / atau menggunakan soal dibawah koordinasi MGMP / MKKS SMA Provinsi. Bentuk / Jenis Soal dan jumlah butir soal yang akan dipergunakan pada Tes Tertulis diserahkan kepada masing - masing satuan pendidikan , dan dapat menggunakan bentuk / jenis soal dalam tes tertulis yaitu Pilihan Ganda dan / atau Uraian,\" tambahnya.   Untuk Mata Pelajaran Praktik meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama , Bahasa Indonesia , Bahasa Inggris , Seni Budaya , Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan , Prakarya dan Kewirausahaan , Fisika , Kimia dan Biologi . Selanjutnya, Bagi sekolah yang tidak melaksanakan lagi ujian praktik , maka nilai ketrampilan adalah rata - rata nilai ketrampilan semester 1 sampai dengan semester 5  dan / atau sampai semester 6.   Untuk kenaikan kelas, Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas , dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor , nilai sikap / perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan , hasil perlombaan dan sebagainya). Bisa berbentuk Penugasan, Tes secara luring atau daring , dan / atau berbentuk kegiatan penilaian lainya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.   \"Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan , seperti minimal kehadiran , tata tertib , dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut . Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus tersurat dalam dokumen KTSP. Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik dan bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem SKS , tidak ada kenaikan kelas bagi peserta didik,\" tandasnya. (rnn)

Sumber: