Bos Tanjung Selaki Dipanggil Polisi

Bos Tanjung Selaki Dipanggil Polisi

KALIANDA - Selain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bos PT. Tanjung Selaki Basais Sutami tengah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Ini berkaitan dengan dugaan pengrusakan aset milik salah satu pemilik lahan di sekitar Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Polisi dikabarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap Basais serta enam orang lainnya sebagai saksi. Surat panggilan yang ditujukan kepada mereka telah dilayangkan oleh penegak hukum pada Selasa (16/2/2021). Selain Bos PT. Tanjung Selaki Basais, keenam orang yang dipanggil oleh Mapolres Lamsel berkenaan dengan laporan pengrusakan yakni; Marjuk, Mukfi, Sudir, Sunar, Tadin dan Iwan. Namun sayang, Kasatreskrim Polres Lamsel AKP. Enrico Sidauruk masih bungkam ketika ditanya mengenai surat panggilan menyangkut Bos Tanjung Selaki yang juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut. Enrico memilih tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Untuk diketahui Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga pada tahun 2015, lalu. Hal ini merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung nomor 775/K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015. Statusnya sebagai buronan atau DPO, merujuk pada surat Kejari Bandar Lampung rnomor 12/DPO/N.8.10/12/2017 disebutkan bahwa terpidana Basais Sutami terbukti melanggar Pasal 376 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasalnya, sejak terbitnya putusan pengadilan itu, Basain Sutami tidak hadir memenuhi panggilan sampai dengan saat ini. Belum lama ini sejumlah kalangan dihebohkan dengan beredarnya foto Basais bersama seorang oknum anggota Polsek Katibung berinisial YY. Dalam foto tersebut, buronan Korps Adhiyaksa yang merupakan warga Telukbetung, Bandar Lampung itu nampak sedang berada di rumah makan atau restoran bersama keluarga oknum polisi berpangkat Bripka. (red)    

Sumber: