Warga Kawal Laporan ke Kejari
RAJABASA - Kelompok yang mengatasnamakan pemuda Desa Rajabasa bakal mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Kamis (18/2/2021). Dalam kunjungan kedua kali ini, kelompok pemuda bermaksud menanyakan perkembangan laporan yang dilaporkan pada pekan lalu. Auliya Aslam, selaku Tokoh Pemuda Desa Rajabasa, mengatakan kedatangan warga ke kantor Korps Adhyaksa kali ini bukan untuk main-main lagi. Mereka akan membawa rombongan. Paling sedikit 3 mobil, yang semuanya merupakan perwakilan masyarakat Desa Rajabasa. \"Iya, rencananya besok (hari ini\'red). Kami mau tanya saja, sudah sampai mana laporan kasus Hermansyah (Kades Rajabasa) itu,\" katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (17/2/2021). Di samping itu, Auliya Aslam membantah ucapan Hermansyah yang mengatakan bahwa dirinya bukan asli warga Desa Rajabasa. Untuk meyakinkan Herman, dan semua warga, pria berumur 37 tahun bahkan sampai mengeluarkan biodata diri yang tercatat di kartu identitasnya. \"Bukan kaleng-kaleng, (saya) asli kelahiran Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan,\" katanya. Pada Kamis (11/2/2021) lalu, Auliya bersama koleganya melaporkan Kepala Desa Rajabasa, Hermansyah HR. ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Laporan yang disampaikan kepada Korps Adhyaksa itu memuat tentang penyalaan narkoba jenis sabu, serta kejanggalan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 dan 2020. Radar Lamsel menerima fotokopi surat tersebut. Laporan penyalahgunaan narkoba itu merujuk pada sebuah foto yang beredar di media sosial, terkait seorang kepala desa, yaitu Hermansyah HR. yang sedang menghisap sabu. Foto yang beredar tersebut membuat masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda Desa Rajabasa, tidak ingin lagi dipimpin oleh Hermansyah. Dalam surat itu pula, warga menilai hal itu akan memberi dampak yang tidak baik bagi generasi muda, dan anak-anak. Warga juga tidak ingin Desa Rajabasa dicap sebagai desa narkoba. Oleh sebab itu, warga bersama tokoh-tokoh Desa Rajabasa meminta Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberhentikan dan mencabut SK Kepala Desa Hermansyah HR. Warga juga melaporkan penggunaan DD tahun 2019 dan 2020 yang tidak transparan dan banyak kejanggalan. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diminta menindaktegas Hermansyah atas pengguna dana desa. Beberapa kejanggalan yang ditemukan masyarakat pada penggunaan DD tahun 2019, misalnya, HOK (hari orang kerja) RAB (rencana anggaran biaya) tidak sepenuhnya direalisasikan dengan pekerja. Kemudian kelebihan material digunakan bukan untuk membangun sesuai dengan RAB yang ada. Jambanisasi juga direalisasikan tidak sesuai RAB. Realisasi sewa mesin molen tidak masuk dalam pendapatan desa. BUMDes vakum sejak akhir tahun 2019 sampai saat ini, dan modal beserta aset-aset BUMDes tidak jelas. Sedangkan DD tahun 2020 terdapat 12 poin laporan yang disampaikan ke Kejaksaaan. Di antaranya, Hermansyah HR. diduga memperkaya diri. Mosi tidak percaya dengan ketua BPD yang tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai perwakilan masyarakat desa. Besarnya HOK RAB tidak sepenuhnya direalisasikan dengan pekerja. Penggunaan dana SILPA tahun 2019 dan 2020 tidak transparan. Tidak melalui proses musyawarah dengan masyarakat desa. Bantuan BLT DD maupun yang terkait Covid-19 tidak transparan pelaksanaannya. Terkesan tumpang tindih penerima, serta mengutamakan keluarga dan kerabat dekat. Selanjutnya, penjaringan dan pengangkatan kadus 1, dan kadus 2, tidak memenuhi syarat minimal pendidikan dan usia sesuai dengan aturan yang ada. Pengangkatan sekretariat desa tidak sesuai aturan karena merangkap jabatan sebagai pendamping. Aparatur desa direkrut dari kalangan keluarga Hermansyah. Bantuan ringan korban tsunami sebesar Rp10 juta yang menyasar 2 penerima, yaitu Agus Efendi, dan Basri Hasan, tidak tepat sasaran. Diduga ada pungli, penarikan duit sebesar Rp50 ribu kepada korban tsunami penerima hunian tetap (huntap). Insentif RT 07, Ahmad Hasan, yang seharusnya menerima 3 bulan, tetapi hanya direalisasikan 2 bulan. Terakhir, Hermansyah diduga menampung kendaraan bodong. Berdasarkan hasil-hasil investigasi itu, masyarakat meminta pemerintah maupun pihak berwajib menindaklanjuti laporan tersebut. (rnd)
Sumber: