Trantib Palas Tertibkan Baliho Rokok

Trantib Palas Tertibkan Baliho Rokok

PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas menertibkan seluruh banner dan baliho rokok diwilayahnya, Rabu (8/6). Penertiban itu dilakukan Satpol PP Kecamatan Palas menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terkait peraturan No. 01 tahun 2013 tentang penertiban pencabutan dan pelarangan pemasangan atribut perorangan, badan usaha, lembaga pendidikan, dan partai politik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten lampung Selatan. Kasi Trantib Kecamatan Palas Saimun, S.H mewakili Plt. Camat Palas Kahirul Anwar mengatakan jajarannya langsung menyisir wilayah Palas dalam penertiban itu. Penyisiran dilakukan untuk melakukan penertiban tehadap baliho, banner dan spanduk liar diwilayah itu. “Baleho dan banner liar langsung kami tertibkan. Jumlahnya belum kami hitung karena banyak juga,” ungkap dia kepada Radar Lamsel. Sejauh ini Kasi Trantib baru merampungkan penyisiran di 10 Desa yang ada di Kecamatan Palas. Rencananya penyisiran akan kembali dilakukan hari ini. “Baru 10 desa yang rampung. 11 Desa belum. Besok (hari ini’red) akan kami sisir kembali,” ungkap dia. (yan)

Sumber: