Rp 193 Juta DD Rawaselapan Tahun 2015 tak Jelas

Rp 193 Juta DD Rawaselapan Tahun 2015 tak Jelas

CANDIPURO – Pergantian tapuk kepemimpinan di Desa Rawaselapan Kecamatan Candipuro masih menyisakan banyak persoalan. Yang paling mencuat adalah ketidakjelasan penggunaan dana desa (DD) tahun 2015 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nilainya mencapai Rp 193 Juta. Selain itu Desa Rawaselapan juga tercatat menunggak pajak bumi dan bangunan (PPB) sebesar Rp 15 Juta pada tahun yang sama. Sayangnya mantan Kades Rawaselapan Teguh Sucipto absen dalam kegiatan pelantikan Pjs. Kades Suherman diaula Kecamatan Candipuro, Kamis (9/6). Meski telah diberi undangan untuk menghadiri pelantikan itu, Teguh Sucipto tidak hadir. Perwakilan Desa Rawaselapan yang hadir adalah Sekretaris Desa Yayan. Camat Candipuro Affendi S.E memastikan pihak Kecamatan sudah memberikan undangan kepada Teguh Sucipto. “Sudah kami undang, tetapi tidak hadir,” ungkap Affendi. Affendi sendiri berharap Teguh Sucipto dapat hadir dalam pelantikan itu. Sebab, Pemerintah Kecamatan ingin mengklarifikasi temuan dari Inspektorat terkait ketidakjelasan penggunaan anggaran desa tahun 2015. Termasuk mengenai tunggakan PBB. “Masih banyak yang belum dipertanggungjawabkan,” ujar dia. Dia lantas membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamsel terhadap Teguh pada April 2016, sebanyak Rp 193 juta DD tahun 2015 tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh Teguh,” ungkap dia. Karena itu Affendi berharap agar Pjs Kades yang baru harus benar-benar menjalankan apa yang telah diprogramkan dan sesuai perencanaan pembangunan desa. “Saya ingin pengerjaan dan penggunaan dana pembangunan harus tepat sasaran,” imbuhnya. Menurut dia, penggunaan dana desa harus sesuai perencanaan. Jika tidak, hukum yang akan berbicara. “Dalam kesempatan ini saya kembali mengingatkan agar seluruh desa menggunakan dana desa sesuai perencanaan. Dengan apa yang dikerjakan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas dia. (ver)

Sumber: