Rakor Bansos Data Terpadu Tindaklanjut SE KPK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) program bantuan sosial dan data terpadu kesejahteraan sosial tingkat provinsi, Selasa (16/3) di Ballroom Swiss-Belhotel. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, rakor ini merupakan inisiasi Pemprov Lampung untuk menyempurnakan data kependudukan. Sebab dikatakan Nunik sapaan akrab Chusnunia, diharapkan semua pihak termasuk pusat dan juga KPK ingin program bantuan untuk masyarakat menjadi satu data, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). \"Karena itu kita melibatkan semua stakeholder terkait, seperti Disdukcapil. Harapan kedepan agar DTKS betul-betul bukan hanya valid secara administrasi seperti KTP. Tapi betul-betul berisi data orang yang membutuhkan bantuan sosial dan bisa di jadikan acuan semua pihak,\" terangnya, Selasa (16/3). Sementara Aswarodi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung mengatakan kegiatan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pertama surat edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang penggunaan DTKS dan non DTKS dalam pemberian bantuan sosial. \"Hasil pengawasan KPK memang masih ditemukan yang over. Ada yang layak namun belum terdata. Penyampaian analisis Ombudsman RI Lampung juga sama dari mulai kabupaten sampai provinsi di tahun sebelumnya ini belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan dan mekanisme pendataan DTKS sehingga masih simpang siur datanya,\" ungkapnya. Lanjut Aswarodi, ada dua regulasi baru keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri tentang dukungan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah kabupaten/kota. Dan terakhir Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD di provinsi dan kabupaten/kota. \"Diketentuan Pasal 77 huruf B, mengatakan bahwa proses pemutakhiran data itu alokasi anggaran dianggarkan oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan provinsi,\" ucapnya. Sehingga, menurutnya hari ini pihaknya mangagendakan acara ini. Sebab pihaknya, Lanjut Aswarodi punya mimpi agar data di Provinsi Lampung benar-benar akurat. \"Jadi ketika dia masuk di DTKS, dia memang orang tidak mampu. Sementara ini masih banyak orang mampu namun masih masuk,\" ucapnya. Ditanya, data terakhir rumah tangga miskin di Lampung, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu mengatkan dari DTKS sebanyak 1.018.135 rumah tangga miskin. Untuk yang mendapat paket Jaringan Pengaman Sosial (JPS) melalui sembako 792.172 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Kemudian, program bantuan sosual tunai sebanyak 792.172 KPM, dan Program bantuan sosial tunai 239.349 KPM, dan Program PKH 471.431.\"Dari data tersebut yang invalid berjumlah 193.003 KPM. Jadi ini lah kita undang Disdukcapil karena data yang banyak tadi masih banyak data yang NIKnya tidak ada,\" terangnya. Dan Kemensos, menurutnya di awal Januari telah mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan padu padan pemutakhirkan data. Namun masih ada jumlah yang masih invalid. \"Karena kalau sampai batas waktu yang di tentukan maka data itu harus di hapus jadi kasihan,\" ucapnya.(rnn)
Sumber: