Mayoritas Saksi Akui Terima Fee
Takut Dimutasi, Eks Sekdis PUPR Pilih tak Protes
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi di persidangan lanjutan fee proyek Dinas PUPR Lamsel. Atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Salah satunya mantan pejabat di persidangan lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Salah satu mantan pejabat itu yakni Destrinal AZ Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (17/3). Selain itu, ada juga Basuki Purnomo ASN dan staf ULP Dinas PUPR, Wayan Susana ASN Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lamsel, Agustinus Holoan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Lamsel. Lalu Ahmad Effendi, ASN Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lamsel dan Munzir Staf Kasubbag Keuangan Diperbantukan di Bina Marga PUPR Lamsel. Hampir semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di persidangan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel menerima sejumlah uang fee, yang dimana diketahui diberikan oleh terdakwa Syahroni melalui beberapa staf-staf Pokja. Namun, para saksi: Destrinal AZ mantan Sekretaris Kadis PUPR, Basuki Purnomo ASN dan staf ULP Dinas PUPR, Wayan Susana ASN Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lamsel, Agustinus Holoan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Lamsel. Lalu Ahmad Effendi ASN Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lamsel dan Munzir Staf Kasubbag Keuangan Diperbantukan di Bina Marga PUPR Lamsel. Banyak tak mengetahui uang yang mereka terima itu dari hasil pengkondisian pemenang lelang. Seperti halnya yang dikatakan oleh saksi Basuki Purnomo ASN dan staf ULP Dinas PUPR. Yang dimana dirinya mengakui mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp30 juta. Juga Rp150 juta untuk tim Pokja dilingkungan dia.\"Saya dapat 30 juta,\" jelas dia, Rabu (17/3). Selain mendapatkan uang Rp30 juta, dirinya mengakui juga mendapatkan uang Rp150 juta. Dimana uang itu dalam rangka pemberian untuk prestasi. \"Ya (prestasinya) itu karena sudah melakukan pengaturan lelang. Dan sudah ditentukan pemenangnya. Makanya dapat uang itu,\" kata dia. Namun, uang-uang tersebut yang ia terima sendiri dan juga para tim pokjanya sudah dikembalikan ke KPK. \"Sudah kami kirimkan ke rekening KPK semua pak,\" jelas dia. Hal yang sama pun dikatakan oleh Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lamsel. Dimana dirinya pun mendapatkan uang sebesar Rp7,5 juta. \"Itu uang diberikan oleh staf saya namanya Alwi. Katanya uang itu untuk THR Lebaran,\" kata Wayan. Menurut Wayan, waktu itu Alwi menjelaskan bahwa uang itu sisa dari uang operasional. \"Makanya sisa uang itu diberikan ke kami dan dibagi. Untuk totalnya uang yang dihabiskan itu saya enggak tahu. Semua Pokja rata-rata menerima. Enggak semua rata. Ada juga yang lebih besar,\" pungkasnya. Sementara, mantan Staf ULP Basuki Purnomo yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan itu mengaku pernah ditawari jaminan operasional oleh terdakwa Syahroni. \"Ya saat itu saya masih bekerja di Pokja dipanggil oleh Syahroni, di kontrakannya. Jadi disitu Pokja pun dibagi dua tim. Yang mana mengawal pekerjaan di Dinas PUPR,\" katanya. Menurut dia, waktu itu apabila bisa membantu untuk kegiatan lelang ini, akan diberikan uang operasional. \"Maksudnya uang untuk makan minum,\" kata dia. Namun, ketika itu memang Syahroni belum sempat membahas terkait pemenang lelang. \"Hanya persiapan saja. Belum ada siapa yang nanti jadi pemenang lelang,\" jelasnya. Menurutnya, penentuan lelang nanti disampaikan setelah akan ada pengembunan lelang. \"Seperti nama-nama pemenang lelang. Kayak gini paket a yang menang ini dan seterusnya,\" ujarnya. Tak hanya itu saja, fee yang harus disetorkan oleh rekanan didengar oleh dia sebesar 10 sampai 15 persen. \"Itu dari nilai pagu. Uangnya juga untuk Bupati, Kadis, dan Pokja. Pokja sendiri menarik fee sebesar 0,5 sampai 0,7 persen,\" terangnya. Sementara itu, saksi Agustinus Oloan Sitanggang mantan Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Kab. Lamsel mengaku pernah menyerahkan uang fee dari sepupunya untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR. \"Waktu itu tahun 2017 saya dimintai tolong sama sepupu saya bernama Tedi agar dapat pekerjaan. Jadi saya hubungi Syahroni. Kata Syahroni ya sudah dan mana nomor telponnya,\" katanya. Lalu setelah itu, sepupunya itu pun dihubungi oleh Rudi Rojali yang merupakan orangnya Syahroni. \"Dari situ memberikan uang ijon proyek sebesar Rp100 juta. Saya sendiri yang menyerahkan ke Syahroni. Saya serahkan pas dirumah saya,\" kata dia. Agustinus pun mengakui bahwa dirinya juga mendapat uang bagi-bagi sebesar Rp30 juta di tahun 2017. \"Uangnya juga sudah kami kembalikan ke KPK,\" pungkasnya. Masih seputar sidang fee proyek, mantan sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destinal AZ banyak tak mengetahui mengenai ploting proyek. Namun, dirinya mengakui bahwa pernah menerima uang hasil fee proyek sebesar Rp60 juta. Itu dikatakannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/3). \"Anda mengetahui tidak apabila ada ploting-ploting proyek di Dinas PUPR Lamsel,\" kata JPU KPK Taufiq. Ditanya seperti itu, Destrinal pun langsung menimpal dan menjelaskan apabila dirinya tak mengetahui sama sekali (ploting proyek). \"Saya baru tahu saat kejadian (ott). Itu dari rekanan bahwa mereka berkomunikasi dengan Syahroni,\" kata Destrinal. Menurut Destrinal, dirinya tak mau ikut campur terkait urusan dari terdakwa Syahroni ini. \"Info yang saya dengar memang Syahroni dekat dengan Bupati (Zainudin Hasan) juga Kadis (PUPR). Jadi kami ikut saja. Enggak bisa protes karena takut dimutasi,\" beber Destrinal. Tetapi, dirinya juga mengakui apabila dulunya pernah diperintahkan Syahroni untuk berkumpul di kontrakan miliknya. Yang berada di Kalianda. \"Ya dikumpulkan di kontrakannya Ragom Mufakat. Disana dibagi tim,\" kata dia. Disitu lanjut dia, Syahroni menunjuk beberapa tim (untuk pemenangan lelang). Dirinya juga melihat bahwa teman-temannya melakukan pembuatan berkas lelang. \"Saya juga enggak pernah datang. Tapi saya pernah lihat surat (penawaran) lelang dari rekanan,\" jelasnya. Tak hanya itu saja, Destrinal pun mengakui bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang. Yang dimana diberikan oleh Basuki dari Syahroni secara bertahap. \"Total sebesar Rp30 juta lah. Juga dapat dari teman-teman PPK yang menerima proses pencairan,\" ungkapnya. (rnn/red)Sumber: