Tatap 2024 KPU Inventarisasi Masalah Pemilu 

Tatap 2024 KPU Inventarisasi Masalah Pemilu 

KPU Provinsi Lampung menindaklanjuti Koordinasi Pimpinan Daerah KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Kota dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan   Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang digelar Selasa (16/3). Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, dalam rakor tersebut, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota di Lampung diminta untuk membuat Diftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pilkada 2019/2020. Hal tersebut merujuk pada Hasil Rapat Pimpinan Nasional oleh KPU RI, Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 akan dilaksankan mulai Tahun 2021 sebagai tahapan awal seperti penyusunan regulasi, prencanaan dan anggaran dan tahapan sosialisasi. “Sudah, lagi dibahas tingkat KPU provinsi. Nanti, Selasa 30 Maret sampai 1 April akan ada rakor evaluasi tingkat nasional di Jakarta yang mengundang seluruh KPU Provinsi, ketua, anggota, seketaris, kabag/koordinator,”ucapnya, Kamis (25/3). Dia melanjutkan, nantinya, DIM semua tahapan pemilu dan pilkada yang sudah berlalu dan rekomendasi-rekomenasi sebagai solusi penyelesaian masalah akan difinalisasi. Beberapa hal yang masuk dalam DIM, kata Erwan, diantaranya, seputar pemutakhiran data pemilih. Dimana, pihaknya melakukan pemetaan pemilih dari jumlah pemilih pada pemilu 2019 jumlah per Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihnya maksimal 300 orang. Kemudian pada pilkada 2020 pemilihnya menjadi maksimal 500 orang. “Artinya, kata Erwan, akan ada pengabungan TPS sehingga secara teknis mengakibatkan dampak. Misalnya ada pemilih jauh dari tempat tinggal dan lain sebagainya. Sehingga perlu ditetapkan jumlah pemilih per TPS itu dalam pemilu dan pemilihan jumlahnya tetap sama sehingga memudahkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang sedang berlangsung dan menjadi DPT pada pemilu dan pemilihan 2024. Itu contohnya, masih banyak lagi di semua tahapan,” jelasnya. Nantinya DIM akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi. \"15 KPU Kabupaten Kota diminta untuk melaksanakan diskusi internal terkait Evaluasi  Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Hasil diskusi dalam bentuk DIM disampaikan paling lambat hari jumat yang kemudian nantinya akan di sampaikan kepada KPU RI\"tuturnya. (abd/rnn)

Sumber: