Ringkus Tiga Tersangka Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu
PENENGAHAN - Petugas Polsek Penengahan berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (1/4/2021). Tiga tersangka yang belakangan di ketahui sebagai pengedar dan pemakai narkoba itu diamankan ditempat terpisah. Awalnya, polisi menangkap tersangka M.Faisal Ananda (26), warga Kebayoran, Jakarta di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Panegolan, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Namun sayang, rekannya berhasil kabur. Sementara tersangka Faisal saat dilakukan penggeledahan badannya ditemukan dua bungkus klip bening yang di duga paket sabu-sabu. Tidak sampai disana, petugas unit Reskrim Polsek Penengahan melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Hasilnya, Polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka yang berhasil diamankan Fathullah (30) warga Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (1/4/2021). Tersangka diamankan di rumahnya berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang di duga paket sabu-sabu, alat isap atau bong bekas pakai dan plastik bening berisikan kristal putih bekas pakai. Pengejaran tersangka lainnya terus di kembangkan tim petugas Polsek Penengahan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Hasilnya, petugas kembali berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan. Tersangka itu adalah Ahmad Fauzan (33), warga Desa Gayam, Kecamatan Ketapang, sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (2/4/2021). Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan satu bungkus besar berisikan kristal putih, 7 paket kecil kristal putih dan 10 plastik bening kosong. Ketiga tersangka dan barang bukti paket sabu-sabu kini diamankan di Polsek Penengahan. Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo melalui Kanit Reskrim Ipda Suyitno mengatakan, masing-masing tersangka di kenakan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Ketiga tersangka diamankan merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya merupakan bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu,\" kata Suyitno. Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Penengahan khususnya, jajaran Polsek Penengahan akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. \"Kami akan berantas pelaku- pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Penengahan dan Lamsel pada umumnya,\" pungkasnya.(man)
Sumber: