DPMPTSP Kedap Informasi PT.AUI

DPMPTSP Kedap Informasi PT.AUI

Dugaan Serobot Lahan Petani Tamansari

  KALIANDA - Konflik dugaan penyerobotan lahan petani yang dilakukan oleh PT. Agro Utama Indonesia (AUI) belum ada titik terang. Pasalnya, pihak perusahaan pengering dan pengolahan jagung yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang belum ada bisa dikonfirmasi.   Bak kedap informasi, kontak person PT. AUI juga sulit didapatkan. Ironisnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamsel juga mengaku tidak memiliki kontak perusahaan tersebut.   Ini lantas menimbulkan kecurigaan publik, sebab perusahaan di bidang pertanian itu belum lama mengantongi izin dan baru-baru ini dikunjungi oleh BKPM RI didampingi jajaran DPMPTSP.   Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara mengatakan, jika di berkas pengajuan dokumen perizinan PT. AUI tidak melampirkan kontak person perusahaan. Dia mengaku, lupa menyimpan nama kontak orang perusahaan yang pernah melakukan komunikasi langsung dengan nya.   \"Belum ketemu kontak person nya. Di berkas juga nggak ada. Sudah saya cari-cari, waktu itu pernah kedatangan tamu dari BKMP kesana. Tapi lupa nyimpan kontak FC-nya siapa ya namanya,\" ungkap Rio kepada Radar Lamsel, pekan lalu.   Sementara Ketua Fraksi (gabungan) NasDem, Hanura dan Perindo DPRD Lamsel, Supri mengatakan bahwa partainya NasDem sedang mempelajari kasus yang menimpa petani tua asal Tamansari Kecamatan Ketapang.   “ Sedang kami pelajari, aduan dari petani itu kami tampung dahulu. Kami coba gali kebenarannya, kalau memang benar demikian maka sampai dimanapun NasDem akan mendampingi Marsidi yang terduga menjadi korban penyerobotan lahan, oleh perusahaan yang dimaksud,” kata politisi NasDem asal Kecamatan Natar.   Supri menilai untuk menengahi persoalan ini diperlukan campurtangan pemerintah daerah dan lembaga yang menangani urusan pertanahan. Sebab jika dibiarkan berlarut maka akan sulit mencari titik terangnya.   “ Pemerintah daerah melalui OPD yang bersinggungan dengan urusan ini perlu transparan dan jelas. Sehingga kebenarannya dapat diperjelas apakah memang petani ini dirugikan atau seperti apa? Maka perlu sinergi perlu komunikasi jangan diam ketika ada persoalan semacam ini,” tegas Supri.     Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Bambang Irawan malah terkejut mendengar informasi tersebut. Dia yang merupakan wakil rakyat di wilayah tersebut sangat menyayangkan jika hal itu benar-benar terbukti dilakukan oleh perusahaan.   \"Semestinya perusahaan itu hadir membawa kesenangan bagi masyarakat. Karena mereka menjanjikan lapangan pekerjaan, roda perekonomian baru dan ada CSR untuk masyarakat sekitar. Jika kondisinya begini justru menyengsarakan masyarakat,\" kata Bambang.   Pihaknya, bakal melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya. Sehingga, persoalan itu tidak terjadi secara berlarut-larut.   \"BPN sebagai lembaga yang berwenang mestinya cepat dan tanggap menyikapi masalah ini. Jangan sampai dibiarkan dan membias. Kasihan masyarakat yang merasa dirugikan,\" imbuhnya.   Sebelumnya diberitakan, Pendirian PT. Agro Utama Indonesia (AUI) berkedudukan di Desa Tamansari Kecamatan Ketapang, memunculkan konfilk dengan petani di sekitar perusahaan pengolahan jagung tersebut.   Belakangan terungkap perlawanan Marsidi (67), patani yang mengklaim lahannya diserobot oleh PT. AUI sudah berlangsung 14 bulan lamanya. Petani malang itu mengaku bukan tidak melaporkan kejadian ini kepada aparat. Dirinya sudah melapor ke pemerintah desa hingga kepolisian demi mencari keadilan atas hak-haknya. Namun apa daya, laporan Marsidi yang malang itu bertepuk sebelah tangan.   Tak hanya aparat desa hingga penegak hukum yang sudah dihadapi olehnya. Teranyar, Marsidi juga melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantah Lampung Selatan. Hasilnya keluhan Marsidi masih ’digantung’ dan belum ada win win solution.   14 bulan bersuara demi hak-hak yang dianggap mutlak oleh petani itu, ia dibuat bingung kepada siapa lagi harus mengadukan hal ini, sebelum akhirnya bertemu Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi di markas NasDem Lampung Selatan. Bak gayung bersambut, keluhan yang dilontarkan Marsidi memantik reaksi politisi NasDem yang familiar sebagai pengacara rakyat.   Dihadapan Wahrul Fauzi Silalahi, Marsidi mengatakan lebar lahan yang dimilikinya 68 meter. Namun setelah di ukur ulang, lebar lahannya berkurang 2 meter atau tersisa 66 meter. Bapak tua yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat itu juga mengaku lahan pertanian sawah dan kebunnya rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan.   “Lahan saya diserobot 2 meter sepanjang 230 meter. Awalnya lebar lahan saya 68 meter berkurang menjadi 66 meter. Artinya, 2 meter tanah saya diambil pihak perusahaan sepanjang 230 meter ke belakang. Bahkan lahan sawah dan ladang saya rusak tidak bisa di tanami selama empat kali musim tanam. Lahan sawah saya tertibun material tanah dan ladang saya di keruk air yang datang di perusahaan,” tutur Marsidi, Rabu (31/3) lalu. (idh)  

Sumber: