Tambahan Tersangka, Jaksa Lihat Fakta Persidangan

Tambahan Tersangka, Jaksa Lihat Fakta Persidangan

KALIANDA – Berakhir sudah perjalanan Tiopan Salomon Panggabean, dan Lita Istiyanti. Setelah 20 hari menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda, mereka berdua akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Korps Adhyaksa menahan keduanya di hotel prodeo karena tidak ingin kecolongan. Lembaga hukum negara ini khawatir keduanya merusak, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Per 1 April 2021, Tiopan, dan Lita akan menjalani masa tahanan sementara di Polsek Kalianda lebih dulu sebelum dibawa ke meja hijau. Sumber Radar Lamsel di Kejaksaan menyebut besar kemungkinan penyelidikan kasus tersebut bisa saja dihentikan. Pasalnya, jaksa yang menangani perkara itu menyebut tidak ada lagi tambahan jumlah tersangka. “Kayaknya enggak ada lagi. Tapi nanti kita lihat fakta lain di persidangan, kalau ada bahan, kita lanjutkan,” katanya, Minggu (4/4/2021). Keduanya terjerat kasus pengadaan lampu penerang Dinas Perumahan dan Pemukiman tahun 2016. Lita punya peran sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan kegiatan itu. Tiopan, yang notabenenya mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016, punya peran yang tak kalah penting. “Si Lita ini sebetulnya kena apes, karena yang main itu si Tiopan. Tapi inilah kalau main-main dengan anggaran, bisa kena jerat kapan saja,” katanya. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti B, S.H.,M.H. mengatakan bahwa dalam pengadaan penerangan lampu jalan di tahun 2016 oleh Disperkim menelan anggaran sebesar Rp.997.951.000 juta lebih. Angka ini didapat dari hasil penyidikan yang dilakukan setelah memeriksa 21 orang saksi dan 2 orang ahli, sekaligus cek di lapangan. Pada penghitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp.307.869.415,38. Selain Kejari, kerugian itu juga dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Hutamrin berharap penghitungan yang dilakukan lembaga yang dipimpin Ardan Adiperdana itu tidak jauh berbeda dengan penghitungan jajarannya. Pengadaan jampu jalan di Kecamatan Natar itu ditempatkan sebanyak 35 titik. Tetapi lampu yang terpasang hanya ada sekitar 27 titik. Penelusuran Tim Penyidik Pidana Khusus juga mendapatkan beberapa temuan lain. Pemasangan kabel LPJU berbeda dengan hasil perencanaan, yang semula menggunakan jaringan kabel bawah tanah, tapi pelaksanaannya menggunakan jaringan kabel atas. Sehubungan dengan hal itu, seharusnya pekerjaan galian untuk kabel tidak berubah. Jenis kabel yang terpasang adalah kabel twisted (2x10mm), tidak sesuai dengan jenis kabel yang tercantum dalam kontrak, yaitu kabel NYY (4x16mm). Jumlah kontrol panel yang terpasang hanya ada 3 unit. Sedangkan volume dalam kontrak sebanyak 12 unit. Temuan terakhir yaitu jenis lampu yang terpasang adalah LPJU LED 50 watt, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Yaitu tipe SON T 250 watt. Hal ini diperkuat oleh keterangan salah satu pekerja yang memasang lampu jalan. Bawah lampu jalan tersebut memiliki daya sebesar 50 watt. Hutamrin menegaskan pekerjaan itu secara kuantitas dan kualitas tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. \"Ternyata hanya dipasang sekian, sekitar 27. Ada beberapa yang tidak dipasang juga. Ada kabel tidak sesuai yang dipasang, kontrol panel, lampu LED. Di dalam kontrak 250 watt, yang terpasang 50 watt. Bayangkan, dari 250 ke 50, jadi gelap itu. Bisa dicek sendiri,\" katanya. Tersangka LI disangka melanggar primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat (1). Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat (1). Sedangkan TP disangka melanggar primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat (1). Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (rnd)

Sumber: