BPD Laporkan Kades Sukaraja ke Inspektorat

BPD Laporkan Kades Sukaraja ke Inspektorat

KALIANDA – Kepala desa (kades) Sukaraja, Kecamatan Palas, Sinarti dilaporkan oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Persoalannya, lantaran tidak melaporkan laporan pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPD Sukaraja Iswahyudi bersama jajarannya saat mendatangi Kantor Inspektorat Lamsel, Senin (5/4) kemarin. Menurutnya, aparatur desa semestinya melaporkan LPJ DD pada 31 Desember 2020 kepada BPD. Tetapi, saat ini dalam pelaporan LPJ mendapat toleransi dari pemerintah yang diperpanjang masa pelaporannya hingga 31 Maret 2021. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan sebagaimana yang seharusny. “Kades Sinarti tidak melaksanakan hal tersebut. Karena, semestinya 31 Desember lalu, tapi ada toleransi sampai 31 Maret 2021. Tetapi belum kami terima juga, itu kata aturan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar kami melaporkan kinerja kades ke Inspektorat,” kata Iswahyudi saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Disamping itu, mereka (BPD’red) mensinyalir ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Hal tersebut, berdasarkan penelusuran dan temuan dalam beberapa kegiatan di Desa Sukaraja. “Kami menduga ada mark-up di sejumlah kegiatan. Ini juga yang kami laporkan,” imbuhnya tanpa merinci dugaan penyimpangan yang dimaksud. Tak hanya sampai disitu, mereka juga berencana akan melaporkan dugaan temuan dan mark-up itu ke aparat penegak hukum. Termasuk juga bakal melaporkannya ke DPRD dan kepala daerah. “Secara berjenjang itu akan kita laporkan baik secara urusan kepemerintahan maupun kepada aparat penegak hukum,” tukasnya. Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi menyarankan, pihak BPD Sukaraja untuk melaporkan hal itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sebab, mekanisme dalam kegiatan menyangkut anggaran administrasi desa menjadi tugas OPD tersebut. Selain itu, laporan atas dugaan penyimpangan yang menjadi temuan BPD hendaknya dikoordinasikan langsung ke aparatur desa. Sebab, BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai kontrol atau sering disebut juga DPRD desa. “Karena BPD punya kewenangan untuk menegur dan meluruskan hal-hal yang dirasa keluar dari aturan yang berlaku. Caranya dengan menganggil kepala desa dan mempertanyakannya. Benar atau tidak,” tandasnya. Di bagian lain, Kepala DPMD Lamsel, Rohadian mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait persoalan tersebut. Itu dilakukan guna mencari informasi lebih lanjut tentang permasalahan yang muncul di Desa Sukaraja. “Untuk laporan LPJ itu memang sudah keharusan desa menyampaikan kepada BPD. Jadi, kita tanyakan ke camat agar permasalahan ini dapat segera selesai dan akhirnya tidak menggngu kinerja pemerintah desa,” pungkasnya singkat. (idh)  

Sumber: