Petani Dapat Pelatihan Herbisida

Petani Dapat Pelatihan Herbisida

CANDIPURO - Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP)  Lampung Selatan, menggelar pelatihan herbisida terbatas pakai. Pelatihan itu diterapkan bersama para petani dan pemilik kios tani Lampung Selatan.   Mewakili Kepala Dinas DTPHP Kabupaten Lampung Selatan Bibit Purwanto, SP, Kepala Bidang Tanaman Pangan Kabupaten Lampung Selatan Mugiono, SP mengatakan, pelatihan herbisida terbatas pakai tersebut, merupakan hajat APROPI Indonesia. Dimana lanjut dia, pada kesempatan tersebut, Dinas Pertanian Lamsel, hanya bertindak sebagai fasilitator dan undangan.   \" Tujuan kegiatan ini adalah memang, untuk herbisida pestisida terbatas ini, produsen boleh mengedarkan atau mendaftarkan produknya, dengan syarat pihak produsen harus memberikan pelatihan kepada petani, kepada kios, kepada penyuluh tentang penggunaan pestisida ini. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif,\" kata Mugiono, kepada Radar Lamsel, di sela kegiatan, kemarin.   Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun materi yang disampaikan saat kegiatan melalui narasumber yang melibatkan APROPI Indonesia, Koordinator Penyuluh (Korluh)  dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan kepada petani, diantaranya Mugiono menyebutkan, peraturan dan perizinan pestisida, Label kemasan dan persoalan dampak serta cara pencegahannya. Serta aplikasi dan kalibrasi.   Mengingat kata Mugiono pestisida berbahan aktif parakuat, memiliki sifat racun yang tinggi. Melalui pelatihan tersebut, para petani di harapkan mendapat ilmu dan tercerahkan. Sehingga, mampu mengaplikasikan produk sesuai regulasi.   \" Intinya adalah, mengingat daya racun pestisida ini  yang tinggi, namun keberadaannya masih bisa dimanfaatkan oleh petani. Tapi dengan tingkat keamanan  yang kita standarkan. Jangan sampai petani dapat manfaat mengendalikan gulma, tapi petani mendapatkan dampak negatifnya,\" katanya.   Di bagian lain, Korluh Kabupaten Lampung Selatan Karyana menambahkan, kegiatan tersebut telah sesuai dengan regulasi pemerintah, merunut peraturan pemerintah melalui keputusan Direktorat Jendral (Dirjen)  Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) No. 31 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pelatihan penggunaan pestisida terbatas.   Tujuan Juknis pelatihan penggunaan pestisida terbatas dikatakan Karyana, sebagai acuan bagi pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida dalam melakukan pelatihan.   Dimana sasaran pelatihan penggunaan pestisida terbatas adalah orang yang menggunakan pestisida terbatas, diantaranya petani dan pemilik kios tani.   \" Di peraturan sebelumnya tahun 2015 berbunyi sertifikat. Melalui keputusan Dirjen PSP No 31 tahun 2020 ini, berbunyi surat keterangan pelatihan pestisida terbatas kepada petani dan pemilik kios, surat keterangan pelatihan diterbitkan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian,\" kata Karyana.   Sementara, Ketua Umum APROPI Indonesia Yano Nunuhito melalui ketua harian APROPI Indonesia Zulkarnain Lubis mengatakan, secara umum, kegiatan pelatihan herbisida terbatas pakai berjalan lancar dan tertib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).   Ia menjelaskan, melalui kegiatan tersebut, selain sebagai persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap produsen sebelum memasarkan produk. Melalui kegiatan tersebut, ia berharap petani mendapatkan ilmu dan pembekalan, terkait penggunaan pestisida terbatas, secara tepat, aman  bagi manusia dan lingkungan dan bijak, sesuai regulasi.   \" Kegiatan berjalan lancar. Petani dan pemilik  kios juga sangat  berantusias mengikuti pelatihan.  Rencananya kegiatan serupa akan berkesinambungan dilakukan di Kabupaten di Provinsi Lampung,\" pungkasnya.   Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas (Kadis) DTPHP Kabupaten Lampung Selatan Bibit Purwanto, SP yang diwakili oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan DPTPH Kabupatan Lampung Selatan Mugiono, S.P, Koordinator Penyuluh (Korluh) Lamsel H. Karyana, Ketua Umum APROPI Indonesia Yano Nunuhito beserta jajaran, Kepala Desa Trimomukti Matius Sutrisno, dan 50 orang perwakilan petani Lampung Selatan terdiri dari petani dan pemilik kios.(sho)

Sumber: