Tower Provider Tak Berizin Disegel
JATI AGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan secara resmi melakukan penyegelan terhadap tower milik Telkomsel setinggi 40 meter lebih yang berdiri di dekat Rest Area Jalan Ton Trans Sumatera (JTTS) KM 87. Kasi Lidik Sat Pol PP Lansel Sringatin menegaskan penyegelan dilakukan karena tower tersebut diduga tanpa izin dan illegal. \"Lokasi tepatnya di Dusun Tanjung Laut, Desa Fajarbaru,\" ungkapnya, Senin (12/4). Menurut Sringatin, penutupan dilakukan karena pembangunan menara tower yang sudah berjalan dua tahun tersebut tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi, dan dapat menggangu Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU). \"Serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 01 tahun 2017 tentang retribusi, dan Perda No 15 Tahun 2020 tentang IMB, serta Perda No 03 tahun 2020 tentang KKU, dari pelanggaran tersebut pihak pengembang dapat di kenakan sanksi adminitrasi sebesar Rp 50 juta. dan diancam kurungan penjara selama 6 bulan,\" terang dia. Sementara Jakaria pemilik tanah berdiri nya menara tower saat di konfirmasi awak media menuturkan bahwa bangun tower memiliki perjanjian Kontrak dengan No PKS.679/LG.05/RI.05/XII/2020, Dan dia juga mengatakan bahwa perjanjian kontrak dihitung setiap bulan pembayaran dengan satu transaksi satu kali dalam satu tahun. \"Saya tidak tahu tentang izin, yang jelas ada perjanjian kontrak terkait pemakaian tanah saya,\" ucapnya.(Kms)
Sumber: