Nekat Mudik, Siap-siap Putar Balik
BAKAUHENI - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan sanksi bagi masyarakat yang hendak mudik. Siapapun yang nekat menyeberang, akan diganjar sanksi ringan. Begitu tiba di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, masyarakat akan diminta balik ke daerah asalnya. \"Ini menurut kami yang lebih memungkinkan pelaksanaannya di lapangan,\" ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, kepada Radar Lamsel, Senin (12/4/2021). Meski begitu, masyarakat bisa saja menyeberang dengan syarat-syarat yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Menurut Mulyadi, di dalam PM tersebut ada pengecualian bagi pelaku perjalanan dinas, pejabat negara, berobat atau sakit, perjalanan bekerja, dan melahirkan. \"Pelaksanaannya belum. Kita mulai sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni akhirnya resmi mengikuti aturan pemerintah mengenai larangan mudik. Perusahaan yang tergabung dalam BUMN ini pun akan mengunci pembayaran tiket online supaya tidak bisa diakses oleh pengguna jasa, yang berniat pulang ke kampung halaman pada momen lebaran. Dalam Siaran Pers No.028/SP-ASDP/IV/2021 yang diterima Radar Lamsel, dukungan terhadap kebijakan pemerintah periode angkutan lebaran (angleb) 2021 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. PT. ASDP mengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu 6-17 Mei 2021. Menyeberang bisa saja, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. PT. ASDP memastikan pelabuhan hanya wajib melayani angkutan logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. (rnd)
Sumber: