Sekprov Bilang Perlu Terapkan PPKM

Sekprov Bilang Perlu Terapkan PPKM

Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Lampung kembali merangkak naik. Setelah sejak 11 Februari 2021, pertambahan/hari di bawah 100 kasus. Hari ini (20/4) kasus baru bertambah 107 kasus, sehingga total 15.185 kasus.     Kasus baru tersebut 12 kabupaten/kota, yaitu Kota Bandarlampung 18 kasus baru, Kabupaten Lampung Selatan 7 kasus, Lampung Timur 9 kasus, Lampung Utara 21 kasus, Kota Metro 2 kasus, Tulang Bawan Barat 4 kasus.     Lalu, Kabupaten Mesuji 3 kasus baru, Pringsewu 4 kasus, Pesawaran 13 kasus, Lampung Barat 5 kasus, Lampung Tengah 6 kasus, dan Kabupaten Way Kanan 15 kasus baru. Sedangkan tiga kabupaten nihil kasus hari ini, yaitu Pesisir Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang.     Angka kematian pun, hari ini bertambah 5 orang, sehingga total telah mencapai 831 orang. Begitu pula dengan kasus suspek bertambah 60 kasus, sehingga total 249 kasus. Sedangkan pasien yang menyelesaikan isolasi mandiri bertambah 62 orang, sehingga total 13.656 orang.     Begitu juga, dengan rumah sakit rujukan Covid-19 Provinsi Lampung, dari total 36 rumah sakit, lima diantaranya penuh, yaiti RSU Imanuel, RSU Natar Medika, RSU Panti Secant, RSU Surya Asih, dan RSUD Pesawaran.     Ditanya terkait penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Provinsi Lampung, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengatakan Provinsi Lampung perlu menerapkan itu.     Sebab, menurut Fahrizal pihaknya harus menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di Lampung. Sebab, kasus Covid-19 di Lampung sempat turun atau rendah, dan beberapa hari ini kembali meningkat.     \"Mungkin atau karena menjelang puasa kemarin banyak saudara kita yang pulang kampung, kumpul keluarga, makan bersama dan yang lainnya. Dampaknya nyata seminggu setelah hari itu kasus Covid-19 naik di Lampung,\" terangnya, Senin (20/4).     Dan berdasarkan data badan pusat statistik, lanjutnya pemerintah pusat memperluas PPKM. \"Mikro ini artinya mulai dari tingkat desa dan tergantung juga desa mana saja yag memiliki tingkat kasus yang tinggi maka dilakukan pembatasan,\" jelasnya.     Namun, untuk desa dengan kasus rendah, maka tidak ditetapkan PPKM. \"Ini tidak lain agar tritmen penanganan Covid-19 lebih terarah. Kemudian untuk daerah yang memberlakukan PPKM tergantung Bupati/walikota,\" tuturnya. (rnn)

Sumber: