Anggaran Bablas, Kriteria Nakes Tak Jelas
KALIANDA – Refocusing anggaran covid-19 Tahun 2020 yang berada di RSUD dr. Bob Bazar, SKM, M.Kes disinyalir jadi bancakan tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, angka realisasi insentif tenaga medis ini menghabiskan anggaran hampir Rp1,7 Miliar. Ironisnya, besaran tambahan penghasilan yang bersumber dari anggaran refocussing APBD 2020 tidak ada kejelasan baik kriteria nakes dan SOP kinerja. Bahkan, payung hukum yang menjadi dasar pemberian isentif ini juga tidak valid. Tak hanya itu, jumlah nakes yang diberdayakan untuk penanganan pasien Covid-19 dinilai memboroskan anggaran. Sebab, dengan jumlah kurang lebih 50 nakes hanya menangani sekitar 100 kasus kriteria pasien Covid-19 di Bumi Khagom Mufakat ini. Menurut sumber terpercaya, jika pemberian isentif bagi nakes hanya dilakukan sekali di akhir 2020. Dia mengatakan, sejumlah nakes memang mendapatkan insentif baik yang berasal dari APBN dan APBD tidak ada kejelasan kriterianya. “Kalau yang kemarin itu ada dari tim gugus covid, jadi kaya ruang UGD perawatnya dapat Rp17 juta, Cleaning Service UGD Rp12 juta, petugas oksigen Rp8 juta, Pol-PP Rp5juta,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (20/4) kemarin. Dia melanjutkan, nakes yang di ruang isolasi mendapatkan insentif yang bersumber dari Kementerian Kesehatan. Berbeda halnya dengan nakes yang bertugas pada ruang kelas 1, 2 dan 3 yang sama sekali tidak mendapatkan insentif. “Padahal tidak sekali-dua kali pasien positif kebobolan masuk keruangan kelas, campur dengan pasien yang negatif. Alhasil, sempat terjadi kecemburuan sosial antar tenaga kesehatan disitu,” imbuhnya. Lebih lanjut diungkapkan, selain nakes yang disebutkan tadi, ada nakes lain yang diketahui memperoleh isentif, seperti petugas Laboratorium, Radiologi, Cleaning Service Pantry (Dapur). “Begitulah gambarannya bisa dijabarkan sendiri,” tutupnya. Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD dr. Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana menyatakan, ada sekitar kurang lebih 50 nakes di RSBB yang mendapat isentif penanganan Covid-19 yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, petugas laboratorium dan petugas Radiologi hingga petugas kebersihan. Dengan jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.698.000.000.00. “Ada sekitar 45-50 nakes. Saya kurang ingat tepatnya,” ujar Nana sapaan akrab dr. Media di ruang kerjanya, kemarin. Menurut Nana, ada 2 sumber pemberian dana isentif bagi nakes, yakni berasal dari refocussing anggaran melalui pos belanja tak terduga (BTT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. “Ya benar untuk isentif nakes yang sumber dananya BOK, acuannya adalah Kepmenkes nomor HK.01.0MENKES/278/2020 kemudian direvisi dengan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuhnya. Namun, dia tidak mengungkapkan secara jelas baik dasar hukum maupun kriteria pemberian isentif bagi nakes yang sumber dana dari anggaran refocussing. “Ada nakes kita berdayakan di ruangan perawatan kelas. Hal ini antisipasi jika ada pasien terpapar Covid. Sedangkan perhitungan kinerja dihitung saat piket nakes. Namun nakes yang dicover anggaran refocussing ini adalah nakes yang tidak mengakses langsung ke ruangan kriteria KMK tadi, seperti ruangan isolasi dan UGD,” kilahnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran isentif saat piket adalah sebesar Rp300 ribu. Diberikan per Maret hingga September 2020. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan anggaran yang berasal refocussing. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Agus Heriyanto saat dihubungi mengaku Pemkab Lamsel tidak pernah menerbitkan SK Bupati ataupun Peraturan Bupati terkait pemberian insentif nakes. “Kalau untuk insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari anggaran refocusing nggak ada . Adanya Perbup Perubahan Penjabaran APBD karena refocusing,” jelas Agus. (idh)
Sumber: