Camat Wanti-wanti BUMDes Suplier BPNT
NATAR - Beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako pada 2021 mendapat sorotan khusus dari Camat Natar Eko Irawan. Menurut Camat, dalam Pedoman umum (Pedum) Program sembako dituliskan bahwa ASN, Kepala Desa, BUMN, BUMD maupun BUMDes dilarang menjadi suplier. \"Sesuai dengan Pedum itu, saya ingatkan agar desa-desa yang masih melakukan hal itu agar berhenti sebelum ada penindakan,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Selasa (20/4). Ia mengatakan, Pedum itu sendiri merupakan aturan yang dibuat oleh Kementrian Sosial (Kemensos) agar penyaluran BPNT atau program sembako tidak terhambat dan semena-mena. \"Semua kan ada aturannya, jangan keluar dari aturan. Nanti bisa merugikan kita sendiri,\" tuturnya. Eko menambahkan, dilarangnya beberapa elemen itu bukan tanpa alasan sebab jika tetap dilakukan maka dampaknya akan sangat tidak baik. \"Desa juga jangan mengintimidasi e-Warong, semua penyaluran BPNT harus melalui e-Warong bukan desa, kepala desa hanya sebagai pengawas saja, jangan terlibat termasuk BUMDes,\" terangnya. BUMDes sendiri sambung dia, telah diberikan keleluasaan dan modal untuk mengembangkan usaha. \"Banyak yang bisa dilakukan oleh BUMDes, jangan merecoki pekerjaan yang justru menyalahi aturan,\" pungkasnya. (kms)
Sumber: